Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Poin Penting Revisi P3B Indonesia-Belanda

A+
A-
4
A+
A-
4
Begini Poin Penting Revisi P3B Indonesia-Belanda

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda dan Indonesia akhirnya akan memberlakukan amandemen protokol atas pemotongan tarif pajak untuk perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Belanda-Indonesia yang telah disepakati sejak 29 Januari 2002.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima DDTCNews, amandemen protokol tersebut mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2017 dan efektif diterapkan oleh kedua negara tanggal 1 Oktober 2017. Adapun amandemen protokol telah ditandatangani sejak 30 Juli 2015.

“Penerapan amandemen protokol P3B Belanda-Indonesia ini dilakukan setelah menyelesaikan prosedur ratifikasi domestik oleh kedua negara,” ungkap keterangan tersebut, Selasa (4/7).

Baca Juga: DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Perjanjian pajak Belanda-Indonesia yang direvisi tersebut merupakan salah satu perjanjian pajak yang paling menarik dan kompetitif yang dilakukan oleh Indonesia dan memberikan kesempatan yang jelas saat melakukan investasi masuk ke Indonesia.

Revisi perjanjian pajak tersebut akan mengatur antara lain, sebagai berikut:

  • Pemangkasan tarif pajak dividen (withholding tax) dari 10% menjadi 5%

Pajak dividen di negara sumber akan berkurang dari 10% menjadi 5%, dengan ketentuan jika dibayarkan kepada pemegang saham perusahaan yang memiliki sekurang-kurangnya 25% saham di perusahaan yang membayar dividen tersebut. Jika batas kepemilikan 25% tidak dipenuhi maka tarif dividen yang dikenakan sebesar 15%. Adapun tarif 10% diberlakukan jika pemilik dividen yang menikmati dividen adalah dana pensiun.

Baca Juga: WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Tarif pajak dividen sebesar 5% merupakan yang terendah untuk perjanjian perpajakan yang dimiliki oleh Indonesia dan menjadi satu-satunya perjanjian yang memberikan tarif dividen 5%.

  • Tarif pajak bunga (withholding tax) dari 0% sampai 5%

Di Indonesia, tarif pajak bunga domestik ditetapkan sebesar 20%. Berdasarkan perjanjian yang berlaku saat ini, tarif pajak bunga 0% berlaku jika bunga dibayarkan atas pinjaman yang dilakukan untuk jangka waktu lebih dari dua tahun atau dibayarkan sehubungan dengan penjualan secara kredit peralatan industri, komersial atau ilmiah.

Berdasarkan amandemen protokol, tarif pajak bunga 0% akan meningkat menjadi 5%. Meski tidak serendah tarif yang berlaku saat ini, namun tarif pajak bunga dalam P3B Belanda-Indonesia tetap menjadi yang paling rendah yang disepakati oleh Indonesia dalam perjanjian pajak internasionalnya. Sementara, Belanda tidak memungut pajak atas pembayaran bunga.

Baca Juga: Di Depan DPR, Sri Mulyani Komitmen Terapkan Perjanjian Pajak Global

Perjanjian tersebut juga menambahkan sebuah klausul yang menyatakan bahwa perjanjian tersebut akan ditafsirkan dengan mengacu pada Konvensi Pajak Model OECD atau Komentarnya, terutama berkenaan dengan definisi beneficial owner.

Kesepakatan tersebut, dilansir dalam loyensloeff.com, akan mulai berlaku setelah kedua negara saling memberi tahu bahwa prosedur pelaksana domestik yang diperlukan di masing-masing negara telah selesai dibuat. (Amu)

Baca Juga: Individu Kian Mudah Pindah Yurisdiksi, Kebijakan Pajak Perlu Merespons

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perjanjian pajak, p3b indonesia-belanda, tarif pajak dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Juni 2017 | 10:01 WIB
ANALISIS PAJAK INTERNASIONAL

Multilateral Instrument, Mekanisme dan Posisi Indonesia

Senin, 30 Januari 2017 | 14:17 WIB
HONG KONG

Negara Ini Teken Perjanjian Pajak dengan Belarus

Kamis, 14 Juli 2016 | 22:45 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ini Cerita Tax Treaty Indonesia

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama