Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Ini Teken Perjanjian Pajak dengan Belarus

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Ini Teken Perjanjian Pajak dengan Belarus

HONG KONG, DDTCNews – Hong Kong dan Belarus telah resmi menandatangi perjanjian komprehensif untuk penghindaran pajak berganda (comprehensive double tax agreement/CDTA) pada Senin, (16/1) di Hong Kong.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Keuangan & Perbendaharaan Hong Kong K.C. Chan dan Menteri Pajak & Bea Cukai Belarus Sergei Nalivaiko.

Chan mengatakan perjanjian ini merupakan upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperluas jaringan perjanjian pajak Hong Kong, khususnya untuk mempromosikan kerja sama ekonomi antara negara-negara disepanjang rute Belt & Road.

Baca Juga: DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

“Ini adalah CDTA Hong Kong yang ke-36 dengan mitra dagangnya. Perjanjian ini akan mulai berlaku setelah selesainya prosedur ratifikasi pada kedua belah pihak,” ungkapnya.

Perjanjian baru ini akan mengatur alokasi hak pajak antara dua yurisdiksi yang juga dapat membantu investor dalam menilai kewajiban pajak potensial mereka dari kegiatan ekonomi lintas batas. Selain itu, pajak yang dikenakan terhadap perusahaan di kedua negara dapat dijadikan sebagai kredit pajak di masing-masing negaranya.

Isi perjanjian pajak tersebut berupa pemotongan tarif pajak atas beberapa penghasilan dari transaksi lintas batas berupa:

Baca Juga: WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan
  • Pemotongan tarif pajak atas pembayaran dividen (saat ini di 12% untuk perusahaan dan 13% untuk individu) atau bunga (saat ini di 10% untuk perusahaan dan 13% untuk individu) menjadi 5%.
  • Pemotongan tarif pajak royalti untuk warga Hong Kong (saat ini di 15% untuk perusahaan dan 13% untuk individu) menjadi 5%, dan akan berkurang menjadi 3% untuk hak penggunaan royalti dan untuk pesawat udara.
  • Maskapai penerbangan dengan tujuan Hong Kong-Belarus akan dikenakan pajak pada tarif pajak korporasi Hong Kong, dan tidak akan dikenakan pajak di Belarus dan keuntungan dari transportasi pelayaran internasional yang diterima oleh warga Hong Kong yang timbul di Belarus, yang saat ini dikenakan pajak di Belarus, tidak akan lagi dikenakan pajak di Belarus.

Tidak hanya itu, seperti dikutip dari Tax Notes International, dalam CDTA Hong Kong dan Belarus ini juga mencakup sebuah artikel tentang pertukaran informasi, yang akan memungkinkan Hong Kong untuk meningkatkan pemenuhan kewajiban internasionalnya pada transparansi pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, perjanjian pajak, CDTA, hong kong

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas