Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beli iPhone 14 dari Luar Negeri? Pajaknya Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

A+
A-
14
A+
A-
14
Beli iPhone 14 dari Luar Negeri? Pajaknya Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Konsumen Tanah Air yang berniat membeli atau memesan iPhone 14 series dari luar negeri perlu menyiapkan ongkos tambahan di luar harga gadget-nya sendiri.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan bahwa pembelian gawai dari luar negeri, termasuk sebagai barang bawaan penumpang, secara keseluruhan dikenai eea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terdiri dari PPN serta PPh Pasal 22 impor. Nah, perlu dicatat bahwa mulai 1 April 2022 tarif PPN yang berlaku sebesar 11%, sesuai dengan UU 7/2021 tentang HPP. Angka ini tentu lebih tinggi ketimbang tarif sebelumnya, 10%.

"Berapa pajak yang harus dibayar? Barang bawaan penumpang secara keseluruhan dikenakan Bea Masuk 10%, PPN 11%, PPh 10% kalau punya NPWP, dan 20% kalau tidak punya NPWP," cuit akun @beacukaiRI di Twitter, dikutip Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Seperti diketahui, pabrikan gawai asal Amerika Serikat, Apple, baru saja merilis seri ponsel terbaru mereka, yakni iPhone 14. Sayangnya, Indonesia bukan termasuk dalam daftar negara yang menjual seri teranyar ini di lini awal.

Sebagai alternatifnya, konsumen di Tanah Air bisa membelinya di negara tetangga, Singapura. Fan berat Apple bisa terbang dulu ke Singapura dan membawa pulang iPhone 14 miliknya ke Indonesia atau memilih untuk membelinya lewat marketplace.

Kendati ada pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, barang bawaang penumpang tetap mendapatkan fasilitas pembebasan senilai US$500. Perlu dicatat juga, ada batas maksimal barang bawaan berupa perangkat ponsel, komputer, dan tablet yang bisa dibawa, yakni sebanyak 2 unit.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Untuk lebih jelas, DJBC memberikan simulasi pembelian unit iPhone 14 dari luar negari. Ada 2 skema yang dibahas, yakni pembelian langsung di luar negeri sebagai barang bawaan penumpang dan pembelian lewat marketplace atau online shop.

Berikut adalah simulasinya:

Beli iPhone 14 Langsung di Luar Negeri

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Pada skema pertama, penghitungan menggunakan ketentuan barang bawaan penumpang. Diumpamakan beli iPhone 14 Pro 512GB dengan harga US$1.299 dan kurs yang berlaku saat tiba di Indonesia adalah Rp14.000.

Penghitungannya:

Nilai barang = US$1.299
Pembebasan = US$500
Nilai yang dikenakan pungutan US$799
Kurs = Rp14.000

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Nilai pabean (NP) = 799 X 14.000 = 11.186.000
Bea masuk (BM) = 10% X NP = Rp1.119.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai impor (NI) = NP + BM = 11.186.000 + 1.119.000 = Rp12.305.000

PPN = 11% X NI = Rp1.354.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (punya NPWP) = 10% X NI = Rp1.231.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (tidak punya NPWP) = 20% X NI = Rp2.461.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Total tagihan = BM + PPN + PPh
= Rp3.704.000 (dengan NPWP)
= Rp4.934.000 (tanpa NPWP)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Beli iPhone 14 Lewat Marketplace

Skema kedua, penghitungan menggunakan ketentuan barang kiriman dari luar negeri. Diumpamakan beli iPhone 14 Plus 128GB dengan harga US$899 lewat marketplace dan kurs yang berlaku saat tiba di Indonesia adalah Rp14.000.

Nilai barang = US$899
Asuransi = US$5
Ongkos kirim = US$11
Kurs = Rp14.000

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Nilai pabean (NP) = (cost + insurance + freight) X kurs = (899 + 5 + 11) X 14.000 = Rp12.810.000
Bea masuk (BM) = 7,5% X NP = Rp961.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai impor (NI) = NP + BM = 12.810.000 + 961.000 = Rp13.771.000

PPN = 11% X NI = Rp1.515.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Total tagihan = BM + PPN = 961.000 + 1.515.000 = Rp2.476.000. (sap)

Baca Juga: Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, impor, pajak impor, PPN, PPh Pasal 22 impor, iPhone

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama