Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bendahara Pemerintah Tak Perlu Pungut Pajak Jika Transaksi di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Bendahara Pemerintah Tak Perlu Pungut Pajak Jika Transaksi di Sini

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Kepulauan Riau Jendri Saragih (bawah).

JAKARTA, DDTCNews - Bendahara instansi pemerintah tidak perlu melakukan pemungutan pajak jika melakukan transaksi melalui pihak lain yang ditunjuk oleh pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 58/2022.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Kepulauan Riau Jendri Saragih menyatakan bahwa pihak lain yang dimaksud tersebut di antaranya penyedia jasa marketplace pengadaan yang telah ditetapkan sebagai pemungut pajak.

“Jika bendahara instansi pemerintah belanja ke marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut, kewajiban pemungutannya dilakukan oleh marketplace. Jadi mempermudah bendahara,” katanya dalam Instagram, dikutip pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Marketplace wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan rekanan. Penyerahan tersebut dilakukan kepada instansi pemerintah atau pihak selain instansi pemerintah dalam sistem informasi pengadaan.

Terdapat 3 jenis pajak yang dapat dipungut oleh marketplace berdasarkan PMK 58/2022, antara lain PPh Pasal 22, PPN, atau PPnBM. Menurut Jendri, ketentuan tersebut juga mempermudah bagi pelaku UMKM untuk menjadi rekanan pemerintah.

Marketplace ini juga diharapkan dapat menjembatani para pelaku UMKM untuk menjadi rekanan pemerintah. Selain itu, kewajiban perpajakan [rekanan] juga dipermudah karena sudah dilaksanakan oleh marketplace tersebut yang ditunjuk sebagai pemungut,” ujarnya.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 58/2022, rekanan tersebut juga wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Akan tetapi, terdapat pihak yang dikecualikan dari kewajiban tersebut.

Pertama, pengusaha yang hanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kedua, orang pribadi yang hanya menyediakan jasa angkutan umum melalui pihak lain. (Fikri/rig)

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemungut pajak, marketplace, bendahara instansi pemerintah, kanwil DJP Kepri, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan