Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Biaya Natura 3M Atau Tidak? Pemberi Kerja Perlu Amati Kontrak Pegawai

A+
A-
1
A+
A-
1
Biaya Natura 3M Atau Tidak? Pemberi Kerja Perlu Amati Kontrak Pegawai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pemberi kerja perlu memperhatikan kontrak antara pemberi kerja dan pegawai sebelum membebankan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagai biaya untuk menentukan penghasilan kena pajak.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023, imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa bisa dibiayakan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

"Dilihat dulu di kontraknya, apa hak-hak kepegawaian yang menjadi hak dari si direktur tersebut. Kan tertulis setiap bulan dapat gaji sekian, fasilitas sekian. Di situlah biaya terkait dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai," ujar Pelaksana pada Seksi Peraturan PPh Badan III Ditjen Pajak (DJP) Widy Setiawan, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Mengutip pada Pasal 2 ayat (2) dan (3) PMK 66/2023, imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Adapun imbalan sehubungan dengan jasa adalah imbalan karena adanya transaksi antarwajib pajak.

Merujuk pada FAQ PMK 66/2023 yang dirilis oleh DJP, ditegaskan bahwa umumnya seluruh imbalan terkait dengan pekerjaan dan jasa, baik berupa uang, barang, ataupun fasilitas, merupakan biaya 3M. Imbalan tersebut menjadi bukan biaya 3M jika UU PPh memang mengatur lain.

Guna memastikan bahwa suatu biaya natura dan kenikmatan merupakan imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, perlu dipastikan apakah natura dan kenikmatan tersebut sudah tercantum dalam kontrak sebagai imbalan kerja atau tidak?

Baca Juga: Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Bila tidak, perlu dipastikan apakah natura dan kenikmatan yang diberikan tersebut diatur di dalam peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja? Jika tidak, perlu dipastikan intensi dari pegawai ketika menerima natura dan kenikmatan tersebut.

"Jika tercantum di kontrak, diatur di peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja, dan/atau terdapat intensi pegawai untuk menerima natura/kenikmatan tersebut maka termasuk kategori imbalan kerja dan 3M," bunyi FAQ yang dirilis DJP. (rig)

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : biaya natura, PMK 66/2023, 3M, UU PPh, pemberi kerja, pegawai, imbalan, objek pph, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak