Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BMTPS Impor Tekstil, Download Aturannya di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
BMTPS Impor Tekstil, Download Aturannya di Sini

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah secara resmi merilis regulasi pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementera (BMTPS) terhadap impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Regulasi ini menjadi bagian dari aturan perpajakan yang terbit selama dua pekan terakhir.

Pengenaan BMTPS ini berlaku efektif selama 200 hari yang dihitung mulai 9 November 2019. Pengenaan didasari hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menyatakan adanya kerugian serius yang dialami industri domestik akibat dari lonjakan impor TPT.

Pengenaan BMTPS tersebut terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, BMTPS terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat staple sintetik dan artifisial. Kedua, BMTPS terhadap impor produk kain. Ketiga, BMTPS terhadap impor tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Selain itu, pemerintah juga merilis regulasi mengenai pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk aluminium foil. Pengenaan BMTP tersebut lantaran hasil penyelidikan dari KPPI menunjukkan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk aluminium foil.

Selanjutnya, pemerintah juga menerbitkan regulasi mengenai fasilitas Gudang Berikat. Aturan tersebut diklaim sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk berkompetisi baik di pasar lokal maupun internasional.

Beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu pertama November 2019 telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.02 No.09 November 2019 bertajuk ‘ Government Launched Temporary Safeguard Import Duty’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara
  • BMTPS Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial.

Beleid tersebut diundangkan pada 6 November 2019 dan mulai berlaku setelah tiga hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Selain itu, kebijakan BMTPS ini hanya berlaku selama 200 hari terhitung sejak 9 November 2019.

  • BMTPS Impor Produk Kain

Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Kain.

Baca Juga: Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Beleid tersebut diundangkan pada 6 November 2019 dan mulai berlaku setelah tiga hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Selain itu, kebijakan BMTPS ini hanya berlaku selama 200 hari terhitung sejak 9 November 2019.

  • BMTPS Impor Produk Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya.

Peraturan Menteri Keuangan No. 163/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya.

Beleid tersebut diundangkan pada 6 November 2019 dan mulai berlaku setelah tiga hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Selain itu, kebijakan BMTPS ini hanya berlaku selama 200 hari terhitung sejak 9 November 2019.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi
  • BMTP Impor Produk Aluminium Foil

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Aluminium Foil.

Beleid tersebut diundangkan pada 24 Oktober 2019, dan akan mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Namun, kebijakan ini hanya akan berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal berlakunya beleid tersebut.

  • Aturan Gudang Berikat Diperbaharui

Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat. Beleid baru ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat.

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Beleid ini diundangkan pada 5 November 2019 dan berlaku setelah 30 hari setelahnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Newsletter, peraturan pajak, kajian pajak, BMTPS, impor, tekstil, TPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Juni 2024 | 08:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Peraturan Perpajakan DDTC Kini Bisa Diakses Tanpa Perlu Daftar Akun

Jum'at, 14 Juni 2024 | 17:39 WIB
UNIVERSITAS PANCA BUDI

Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan

Jum'at, 14 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

4 Jenis Bea Masuk Tambahan, Begini Perbedaannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta