Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bocorkan Data SPT Trump, Mantan Pegawai Pajak Divonis Penjara 5 Tahun

A+
A-
1
A+
A-
1
Bocorkan Data SPT Trump, Mantan Pegawai Pajak Divonis Penjara 5 Tahun

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Mantan pegawai Internal Revenue Service (IRS) bernama Charles Littlejohn dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun akibat perbuatannya.

Hukuman dijatuhkan karena Littlejohn membocorkan SPT mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan beberapa orang terkaya AS ke media massa.

"Apa yang Littlejohn lakukan terhadap presiden AS yang kala itu sedang menjabat adalah serangan terhadap demokrasi konstitusional kita," ujar hakim yang memimpin persidangan, Ana Reyes dikutip pada Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Secara terperinci, Littlejohn membocorkan SPT milik Trump ke The New York Times. Tak hanya itu, data SPT dari beberapa orang terkaya AS seperti Elon Musk, Warren Buffett, Bill Gates, Rupert Murdoch, dan Mark Zuckerberg juga dibocorkan ke ProPublica.

Littlejohn mencuri data-data SPT ketika bekerja di IRS pada 2018 hingga 2020. Setelah itu, Littlejohn mengunggah data SPT ke situs web pribadi agar tindakannya tidak terdeteksi oleh sistem IRS. Lalu, Littlejohn juga mengunduh data-data SPT tersebut ke beragam perangkat, termasuk iPod.

"Vonis hari ini memberikan pesan kuat bahwa mereka yang melanggar undang-undang dengan tidak menjaga informasi pajak yang sensitif pasti akan menghadapi hukuman yang berat," kata Asisten Jaksa Agung Nicole Argentieri.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Meski demikian, Littlejohn melalui jaksanya menyatakan bahwa dirinya telah melakukan hal yang benar, meski tidak dibenarkan secara hukum.

"Tindak pidana ini dilandasi oleh keyakinan moral yang mendalam bahwa rakyat AS memiliki hak untuk mengetahui informasi tersebut. Publikasi tersebut adalah cara untuk mendorong perubahan," jelas Littlejohn seperti dilansir nbcnews.com.

Menurut Littlejohn, masyarakat AS perlu mengetahui betapa mudahnya orang-orang kaya AS menghindar dari kewajiban pembayaran pajak.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

"Saya sepenuhnya tahu bahwa tindakan ini akan menyeret saya ke ruang sidang," tutur Littlejohn.

Sebagai informasi, Trump menjadi satu-satunya presiden AS yang tak bersedia untuk secara sukarela membuka SPT-nya kepada publik sebagaimana presiden-presiden sebelumnya.

Namun, The New York Times mencatat Trump hanya membayar pajak senilai US$750 pada tahun pajak 2016 dan 2017. Pada tahun pajak 2000 hingga 2015, Trump tercatat tidak membayar pajak sama sekali.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Sementara itu, ProPublica menyatakan total pajak yang dibayar oleh 25 orang terkaya AS amatlah rendah bila dibandingkan dengan penghasilan mereka, yakni hanya US$13,6 miliar atau 15,8% dari total pendapatan kotor mereka.

Dalam perkembangannya, kekayaan 25 orang terkaya AS tersebut tumbuh menjadi US$401 miliar. Artinya, pajak yang dibayar oleh 25 orang terkaya AS hanya sebesar 3,4% dari total pertambahan kekayaan mereka. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, donald trump, SPT tahunan, kerahasiaan data, data pajak, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak