Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BPK: 3 Jenis Belanja Lampaui Pagu

A+
A-
1
A+
A-
1
BPK: 3 Jenis Belanja Lampaui Pagu

Kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: bpk)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat tidak adanya APBN Perubahan (APBNP) 2019 menyebabkan timbulnya perbedaan komposisi postur APBN antara yang tertuang pada rencana nota keuangan dengan realisasi APBN 2019.

BPK mencatat perbedaan postur APBN 2019 terjadi secara khusus pada belanja hibah, belanja bantuan sosial (bansos), dan dana alokasi umum (DAU). Ketiga belanja tersebut terealisasi lebih tinggi dari pagu pada nota keuangan.

"Dengan tidak adanya APBNP, penambahan pagu belanja itu dilakukan pemerintah dengan merevisi/menggeser pagu dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)," tulis BPK dalam Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal 2019, seperti dikutip Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Sisa Tunggakan Insentif Nakes Tahun Lalu Rp382 Miliar

Pergeseran pagu belanja ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 159/2019 mengenai penggunaan dan pergeseran anggaran pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08).

PMK ini mengatur pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke belanja hibah (BA 999.02), hibah pada asing untuk tujuan kemanusiaan dan pada pemda untuk rehabilitasi bencana, transfer ke daerah dan dana desa (BA 999.05), belanja subsidi (BA 999.07), transaksi khusus (BA 999.99).

PMK ini memungkinkan pergeseran dari BA 999.07 ke BA 999.08. Dari sisi UU, Pasal 16 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 1 UU APBN 2019 tak menjelaskan definisi parameter alokasi belanja subsidi dan batasan penambahan belanja yang belum tersedia anggarannya atau pengeluarannya melebihi pagu.

Baca Juga: BI Setor Laporan Keuangan 2020, Begini Respons BPK

Pasal 16 ayat 3 sendiri mengatur anggaran program pengelolaan subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, hingga pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.

Adapun Pasal 27 ayat 1 mengatur apabila realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target atau diperkirakan ada pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, maka pemerintah dapat melakukan penyesuaian belanja negara.

Karena itu, BPK merekomendasikan agar pemerintah menyempurnakan parameter alokasi belanja subsidi dan batasan penambahan belanja. Idealnya, anggaran tambahan yang substansial harus memiliki batasan yang jelas. Setiap perubahan juga seharusnya dilaporkan ke DPR.

Baca Juga: Fokus Cegah Kebocoran di BUMN, Begini Langkah BPKP

Pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 yang telah diaudit oleh BPK, realisasi belanja hibah pada tahun lalu mencapai RP6,47 triliun atau 333,71% dari pagu sebesar Rp1,94 triliun.

"Tingginya kenaikan belanja hibah 2019 dibandingkan dengan 2018 terutama disebabkan oleh meningkatnya anggaran dan realisasi pada Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Hal ini dikarenakan banyaknya daerah yang terkena bencana pada 2019," tulis pemerintah pada LKPP 2019.

Belanja bansos tercatat terealisasi Rp112,48 triliun, 110,21% dari pagu Rp102,05 triliun. Begitu juga DAU, tercatat jenis belanja tersebut terealisasi Rp420,91 triliun atau 100,73% dari pagu Rp417,87 triliun. (Bsi)

Baca Juga: DPR Sahkan RUU P2 APBN 2019 Menjadi Undang-undang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transparansi fiskal, APBN 2019, audit BPK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 07 Januari 2020 | 11:00 WIB
KINERJA FISKAL

Defisit Anggaran Melebar, Ini Realisasi Final APBN 2019

Senin, 06 Januari 2020 | 20:30 WIB
KINERJA 2019

DJP Sebut Lebih dari 60 KPP Punya Kinerja Bagus

Jum'at, 03 Januari 2020 | 11:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Ini Penjelasan DJP Soal Penerimaan Pajak yang Lesu

Rabu, 01 Januari 2020 | 09:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DJP Masih Berharap Realisasi Penerimaan Lebih dari 85% dari Target

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama