Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bunga Tabungan-Deposito Kena Pajak, Kecuali Saldo di Bawah Rp 7,5 Juta

A+
A-
19
A+
A-
19
Bunga Tabungan-Deposito Kena Pajak, Kecuali Saldo di Bawah Rp 7,5 Juta

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan berupa bunga tabungan dan deposito juga dikenai pajak penghasilan (PPh). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (1/4/2024).

Ketentuan mengenai pemajakan atas bunga tabungan dan deposito diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, Peraturan Pemerintah (PP) 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015, dan dipertegas dalam PMK 212/2018. Pemotongan PPh atas bunga dan deposito dilakukan oleh bank yang membayarkan bunga kepada nasabah.

“Terhadap penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI dipotong pajak penghasilan yang bersifat final,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 212/2018.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Kendati demikian, tidak semua deposito dan tabungan dikenakan pajak. Pemerintah telah mengatur kriteria deposito dan tabungan yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Pengecualian itu di antaranya diberikan atas deposito dan tabungan yang jumlahnya tidak melebihi Rp7,5 juta.

Selain itu, pemerintah juga mengatur tarif khusus yang berlaku untuk bunga dari deposito yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor (DHE). Khusus untuk bunga deposito DHE dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah, yaitu antara 0% sampai dengan 10%.

Tarif tersebut tergantung pada mata uang yang digunakan serta jangka waktu penempatan deposito DHE. Pengenaan tarif khusus tersebut berlaku untuk deposito DHE yang ditempatkan kembali pada saat jatuh tempo baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang dolar Amerika Serikat.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Selain mengenai pajak atas bunga tabungan dan deposito, ada pula bahasan mengenai penghapusan piutang kepabeanan dan cukai, realisasi penundaan pembayaran cukai 90 hari, ketentuan penggunaan NPPN, hingga update tentang rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

5 Kelompok yang Tidak Kena PPh Atas Tabungan dan Deposito

Berdasarkan PMK 212/2018 ada 5 kelompok yang dikecualikan dari pengenaan PPh atas bunga tabungan dan deposito.

Pertama, orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam 1 tahun pajak. Kedua, penghasilan bunga deposito, bunga tabungan, dan diskonto SBI atas jumlah yang tidak melebihi Rp7,5 juta.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Ketiga, bunga dan diskonto SBI berasal dari bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Keempat, bunga deposito, bunga tabungan, dan diskonto SBI berasal dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK.

Kelima, bunga tabungan berasal dari bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka kepemilikan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana (RSS), kaveling siap bangun untuk rumah sederahana dan RSS, atau rumah susun sederhana. (DDTCNews)

Aturan Baru Penghapusan Piutang Kepabeanan dan Cukai

Pemerintah telah resmi memberlakukan PMK 147/2023 mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai sejak 28 Maret 2024.

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

PMK 147/2023 yang mencabut PMK 71/2012 menyatakan bahwa terhadap piutang kepabeanan dan cukai dapat dilakukan penghapusan. Penghapusan ini terdiri atas penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Penghapusan dilakukan terhadap piutang yang tercantum dalam surat penetapan; surat tagihan; keputusan dirjen bea dan cukai mengenai keberatan; dan/atau putusan badan peradilan pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. (DDTCNews)

85 Perusahaan Tunda Bayar Cukai 90 Hari

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sudah ada 85 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai dalam tahun berjalan ini.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan total pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp13,7 triliun. Menurutnya, pengusaha barang kena cukai tetap wajib melakukan pelunasan meski ada pelonggaran waktu.

"Ini membantu cashflow mereka sampai dengan bulan Oktober, tetapi tidak mengganggu dari target penerimaan setoran dalam 1 tahun berjalan," katanya. (DDTCNews)

Beban Gaji Tak Bisa Jadi Pengurang Jika Pakai NPPN

Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha kembali diingatkan bahwa beban gaji tidak bisa dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto jika memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Contact center DJP menegaskan bagi wajib pajak yang menggunakan NPPN (pencatatan), beban gaji tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

“Jika memilih pembukuan, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto disesuaikan dengan Pasal 6 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, salah satunya ialah biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, misalnya gaji,” jelas Kring Pajak. (DDTCNews)

Kelanjutan Pembentukan BPN

Ketua MPR Bambang Soesatyo sekaligus Ketua Umum Golkar menyampaikan urgensi pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). Ide ini merupakan salah satu program yang diusung pasangan presiden dan wapres terpilih, Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Nantinya, DJP yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan lepas dan berdiri sendiri. Sebagai penggantinya akan dibentuk BPN yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan dalam membentuk BPN. Antara lain, pembiayaan pembangunan ekonomi sebagian besar dibiayai oleh anggaran pemerintah. Karenanya, anggaran tersebut perlu diefektifkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak (PNBP). (Tempo)

(sap)

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, PPh final, pajak penghasilan, bunga, deposito, bunga, piutang kepabeanan dan cukai, penundaan pembayaran cukai, BPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Penerapan NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pajak Penghasilan Tak Boleh Dibebankan sebagai Biaya dalam SPT Tahunan

Kamis, 27 Juni 2024 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan dalam Keluarga

Kamis, 27 Juni 2024 | 08:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

NPWP Cabang Bakal Tidak Dipakai Lagi, DJP: Pengawasan Lebih Efektif

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama