Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:45 WIB
TAJUK PAJAK
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:23 WIB
ANALISIS PAJAK
Data & Alat
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Dapatkan Sertifikat Elektronik e-Bupot bagi Non-PKP

A+
A-
19
A+
A-
19
Cara Dapatkan Sertifikat Elektronik e-Bupot bagi Non-PKP

SEBAGAIMANA diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-368/PJ/2020, wajib pajak badan non-Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang disertai dengan bukti pemotongan (bupot). Bupot PPh 23/26 dibuat melalui aplikasi e-bupot.

Sebelum dapat mengakses aplikasi e-bupot, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik atau digital certificate (DC). Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara wajib pajak non-PKP untuk mendapatkan sertifikat elektronik tersebut.

Untuk diketahui, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Baca Juga: DJP Bakal Luncurkan e-Faktur Desktop 4.0, PKP Perlu Backup Data

Untuk memperoleh sertifikat elektronik, wajib pajak harus terlebih dahulu mengirimkan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik DJP yang telah ditandatangani pengurus perusahaan.

Surat harus dikirimkan secara langsung oleh pengurus perusahaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar tanpa diwakilkan atau dikuasakan. Pengurus perusahaan juga menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan/tanda terima pelaporan dengan membawa dokumen SPT asli.

Pastikan, dokumen SPT Tahunan PPh Badan tersebut juga mencantumkan nama pengurus. Selain itu, perlu didukung dengan akta pendirian dan surat pengangkatan nama pengurus, baik dalam bentuk dokumen asli maupun fotokopi.

Baca Juga: Telat Perpanjang Sertel Tidak Diberi Sanksi tapi Ada Konsekuensinya

Pengurus wajib menunjukkan kartu identitas asli dan fotokopi baik berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK). Apabila pengurus merupakan warga negara asing maka harus menunjukkan dokumen identitas asli dan fotokopi baik berupa paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

Pengurus juga harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam compact disc (CD) atau media lainnya. Dalam bentuk softcopy, file diberikan nama dengan format: nomor NPWP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus.

Sertifikat elektronik akan diserahkan kepada pengurus perusahaan pada hari kerja yang sama pada saat berkas sudah diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan. Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun dan harus diperpanjang secara berkala. Selesai. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: DJP Tambah Layanan Pajak yang Bisa Gunakan NIK dan NPWP 16 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, e-bupot, sertifikat elektronik, administrasi pajak, aplikasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

berita pilihan

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENG-18/PJ.09/2024

DJP Bakal Luncurkan e-Faktur Desktop 4.0, PKP Perlu Backup Data

Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING

Hari Pajak 2024, Momentum Pembenahan dengan NPWP Format Baru dan CTAS

Minggu, 14 Juli 2024 | 14:00 WIB
SELANDIA BARU

Otoritas Pajak Ini Anggarkan Rp284,85 Miliar untuk Kejar WP Tak Patuh

Minggu, 14 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Telat Perpanjang Sertel Tidak Diberi Sanksi tapi Ada Konsekuensinya

Minggu, 14 Juli 2024 | 12:44 WIB
PENG-18/PJ.09/2024

DJP Tambah Layanan Pajak yang Bisa Gunakan NIK dan NPWP 16 Digit

Minggu, 14 Juli 2024 | 12:30 WIB
HARI PAJAK 2024

Sri Mulyani: Indonesia Butuh Pajak Untuk Jadi Negara Maju

Minggu, 14 Juli 2024 | 12:00 WIB
HARI PAJAK 2024

Hari Pajak 2024, Begini Pesan Dirjen kepada WP dan Pegawai DJP

Minggu, 14 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Setoran Cukai Turun, Pemerintah Tetap Hati-Hati Tambah Objek Baru

Minggu, 14 Juli 2024 | 11:00 WIB
MENTERI KEUANGAN ALI WARDHANA

‘Apa yang Diharapkan Jika Pegawai Pajak Hanya Nongkrong di Kantor?’

Minggu, 14 Juli 2024 | 10:30 WIB
INFOGRAFIS HARI PAJAK

Fakta dalam Angka Pegawai Ditjen Pajak (DJP)