Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak dengan Jumlah Tertentu 

A+
A-
5
A+
A-
5
Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak dengan Jumlah Tertentu 

NOMOR Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha kena pajak dalam pembuatan faktur pajak. Untuk mendapatkan NSFP ini mudah, Anda bisa mengajukan permohonan secara daring.

Namun demikian, permintaan NSFP secara daring tidak berlaku apabila permintaan NSFP itu mencapai jumlah tertentu atau jumlah yang melebihi batasan pemberian NSFP sebagaimana diatur dalam SE-08/PJ/2020.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan NSFP dengan jumlah tertentu secara langsung atau mendatangi kantor pajak—tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Mula-mula, perhatikan dahulu kriteria PKP yang boleh untuk mengajukan permintaan NSFP dengan jumlah tertentu, antara lain baru dikukuhkan sebagai PKP; telah melakukan pemusatan tempat pajak pertambahan nilai (PPN) terutang; dan/atau PKP mengalami peningkatan usaha.

Kemudian, PKP juga harus memiliki kode aktivasi dan password e-nofa; telah mengaktivasi akun PKP; dan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

Apabila syarat dan kriteria tersebut sudah dipenuhi, langkah-langkah yang harus ditempuh PKP selanjutnya adalah mengajukan permohonan NSFP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan, atau ke KP2KP dengan membawa persyaratan kelengkapan dan surat permintaan NSFP.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Untuk diperhatikan surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu harus sudah diisi serta dibubuhi tanda tangan pengurus. Untuk melihat contoh format surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu bisa dilihat dalam lampiran SE-08/PJ/2020.

Kemudian, petugas khusus di KPP atau KP2KP akan menerima dan meneliti kelengkapan surat permintaan tersebut, dan meminta PKP mengisi password. Jika permintaan NSFP tidak lengkap/tidak memenuhi syarat, surat permintaan akan dikembalikan.

Lalu, penelitian persyaratan atas permintaan NSFP dengan jumlah tertentu dengan alasan pemusatan tempat PPN terutang dilakukan antara lain dengan mengecek jangka waktu 3 masa pajak sejak PKP melakukan pemusatan tempat PPN terutang.

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Pemusatan tersebut dihitung sejak tanggal terbit Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Persetujuan Tempat Pemusatan PPN Terutang, atau tanggal terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil Khusus, dan KPP Madya.

Selanjutnya, petugas khusus itu akan mencetak dan memaraf konsep Surat Pemberian NSFP dengan jumlah tertentu dan meneruskannya ke Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP untuk diteliti dan ditandatangani.

Lalu, Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP kemudian akan meneliti dan menandatangani surat pemberian NSFP dengan jumlah tertentu dan mengembalikannya ke petugas khusus sebelumnya.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Petugas khusus lantas mengarsipkan surat permintaan dan menyampaikan surat pemberian NSFP kepada PKP serta mengirim tembusannya ke Account Representative (AR) yang bertanggung jawab mengawasi PKP tersebut.

Jumlah nomor seri yang diberikan nantinya sejumlah yang diminta pada surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu. Surat pemberian diterbitkan pada hari kerja yang sama dengan saat berkas permintaan telah diterima secara lengkap. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Baca Juga: PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cara minta nomor seri faktur pajak , tips pajak, e-faktur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 16:30 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan PKP Baru saat Ajukan NSFP

Selasa, 28 Mei 2024 | 14:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Melihat Riwayat Pemotongan PPh Pasal 21 di DJP Online

Kamis, 23 Mei 2024 | 14:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Sampaikan Pengaduan Pajak dan Bea Cukai ke Komwasjak

Selasa, 21 Mei 2024 | 17:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama