Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Transfer Pricing Bukan untuk Hindari Pajak, Sifatnya Netral

A+
A-
1
A+
A-
1
Catat! Transfer Pricing Bukan untuk Hindari Pajak, Sifatnya Netral

Manager of Transfer Pricing Services DDTC Cindy Kikhonia Febby dalam Bincang Sore bertajuk Mengenal Transfer Pricing pada Bidang Perpajakan yang disiarkan oleh Universitas Gunadarma TV (UGTV). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penentuan harga transfer atau transfer pricing pada hakikatnya bersifat netral. Transaksi transfer pricing bukanlah instrumen untuk melakukan penghindaran pajak.

Manager of Transfer Pricing Services DDTC Cindy Kikhonia Febby mengatakan transfer pricing kini menjadi aktivitas yang tak terhindarkan bagi wajib pajak berbentuk perusahaan multinasional yang melakukan transaksi afiliasi lintas batas yurisdiksi.

"Sebenarnya transfer pricing ini tujuannya netral, yakni untuk memaksimalkan laba perusahaan, efisiensi operasional, dan juga untuk mengintegrasikan ekonomi," ujar Cindy dalam Bincang Sore bertajuk Mengenal Transfer Pricing pada Bidang Perpajakan yang disiarkan oleh Universitas Gunadarma TV (UGTV), Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Transfer pricing, ujar Cindy, menjadi konsekuensi atas makin masifnya transaksi lintas batas yurisdiksi. Agar suatu transaksi transfer pricing tidak dianggap sebagai suatu upaya penghindaran pajak oleh otoritas pajak, wajib pajak harus menerapkan arm's length principle (ALP) dalam setiap transaksi afiliasinya.

ALP sendiri adalah prinsip yang mengatur bahwa bila transaksi yang dilakukan oleh para pihak terbilang mempunyai hubungan istimewa, transaksi tersebut harus sama dengan transaksi dengan pihak independen dalam kondisi yang sebanding.

"Misalnya kalau kita menerapkan harga ke saudara kita, itu harus sama seperti kita menerapkan harga ke pihak luar, pihak independen. Namun, dalam hal ini harus dalam kondisi yang dapat diperbandingkan," ujar Cindy.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Pada level global, setidaknya terdapat 2 panduan terkait transfer pricing yang dapat menjadi acuan bagi wajib pajak yakni OECD Transfer Pricing Guidelines dan UN Transfer Pricing Manual.

Secara umum, panduan dalam UN Transfer Pricing Manual lebih bersifat praktikal dan sering menjadi acuan bagi negara-negara berkembang, sedang OECD Transfer Pricing Guideline lebih bersifat konseptual dan merupakan rujukan negara-negara maju.

Ketentuan mengenai transfer pricing telah diatur dalam Pasal 18 UU PPh yang mengatur tentang kewajaran dan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Ketentuan transfer pricing kemudian diperinci dalam PMK 213/2016.

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Melalui PMK 213/2016, wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi wajib menyusun transfer pricing documentation (TP Doc) bila memenuhi salah satu dari beberapa kriteria. Pertama, memiliki peredaran bruto tahun pajak sebelumnya senilai lebih dari threshold Rp50 miliar. Kedua, memiliki nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya senilai lebih dari threshold Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud. Atau, ketiga, memiliki nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya senilai lebih dari threshold Rp5 miliar bila transaksi afiliasinya bukan transaksi barang berwujud.

Dalam TP Doc, wajib pajak berkewajiban untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan wajib pajak, jenis transaksi yang dilakukan, serta seberapa besar nilai transaksi yang dilakukan.

Harga wajar dari suatu transaksi dihitung menggunakan 5 metode yakni comparable uncontrolled price (CUP) method, resale price method, cost plus method, transactional net margin method (TNMM), dan profit split method.

Baca Juga: Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Metode yang dipilih untuk menentukan harga wajar harus sesuai dengan nature dari transaksi afiliasi.

"Untuk analisis transfer pricing ini ada 4 hal yang saling terkait, yakni analisis fungsi, karakterisasi perusahaan, analisis kesebandingan, dan juga penerapan metode untuk nanti dapat dihasilkan kira-kira berapa nilai yang wajar," ujar Cindy. (sap)

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, TP Doc, dokumentasi transfer pricing, pemeriksaan, Universitas Gunadarma, DDTC Academy

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 25 Mei 2024 | 14:00 WIB
LHP LKPP 2023

BPK Sampaikan 14 Temuan pada LKPP 2023, Ada yang Terkait PPh dan PPN

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:15 WIB
KANWIL DJP RIAU

Sita Serentak Periode II, DJP Riau Amankan Aset WP Rp9,2 Miliar

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama