Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai di PMK 168/2023

A+
A-
7
A+
A-
7
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai di PMK 168/2023

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews Lampiran PMK 168/2023 memuat contoh penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk mantan pegawai.

Berdasarkan pada Pasal 1 PMK 168/2023, yang dimaksud dengan mantan pegawai adalah orang pribadi yang sebelumnya merupakan pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.

“PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi mantan pegawai … dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (6) PMK 168/2023.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Adapun berdasarkan pada Pasal 12 ayat (8) PMK 168/2023, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk mantan pegawai yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h PMK 168/2023.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf h PMK 168/2023, penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh mantan pegawai tersebut dapat berupa jasa produksi; tantiem; gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU PPh; bonus; serta imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

Lampiran PMK 168/2023 memuat contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa produksi, tantiem, dan gratifikasi yang diterima atau diperoleh mantan pegawai.

Pada 1 April 2024, Tuan O berhenti bekerja dari PT L karena telah memasuki usia pensiun. Pada 1 Oktober 2024, Tuan O menerima atau memperoleh penghasilan jasa produksi 2023 dari PT L senilai Rp60 juta.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa produksi yang diterima atau diperoleh Tuan O dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto.

Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa produksi yang diterima atau diperoleh Tuan O pada Oktober 2024 adalah sebesar 5% X Rp60 juta = Rp3 juta.

Catatan:

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?
  • Pada Oktober 2024, PT L memotong PPh Pasal 21 Tuan O senilai Rp3 juta dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tuan O.
  • Tuan O wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT L dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024.
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT L senilai Rp3 juta merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024 Tuan O.

Simak ‘Ini Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 168/2023, PPh Pasal 21, Tarif Pasal 17 UU PPh, mantan pegawai, bonus, jasa produksi, tantiem, gratifikasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 30 Mei 2024 | 13:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Insentif Pajak, Pegawai di IKN Bisa Terima Gaji Bersih Lebih Besar

Selasa, 28 Mei 2024 | 14:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Melihat Riwayat Pemotongan PPh Pasal 21 di DJP Online

Senin, 27 Mei 2024 | 16:08 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Bukti Pot/Put Pajak Instansi Pemerintah, Download di Sini

Senin, 27 Mei 2024 | 13:00 WIB
UNIVERSITAS MH THAMRIN

Edukasi Mahasiswa soal TER PPh 21, Petugas Pajak Beri Kuliah Umum

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama