Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

A+
A-
2
A+
A-
2
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Operasi Gempur Rokok Ilegal oleh petugas bea cukai. (foto: DJBC)

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Bea Cukai Makassar melakukan penyisiran lapangan di warung-warung eceran di Kabupaten Kepulauan Selayar. Tujuannya, memastikan keberadaan rokok ilegal yang dijual di pasaran.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Makassar Encep Dudi Ginanjar mengatakan operasi pasar ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dengan dugaan peredaran rokok yang dijual murah di Selayar.

"Hal ini tentu membuat masyarakat resah dikarenakan rokok tersebut sangat murah sehingga berpotensi untuk dapat dikonsumsi oleh segala kalangan, khususnya remaja dan anak-anak di bawah umur," kata Encep dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Dalam operasi pasar ini, petugas Bea Cukai mendapati rokok ilegal berupa rokok polos atau tanpa pita cukai. Selain itu, didapati pula rokok dengan pita cukai tetapi tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan atau lebih dikenal dengan istilah salah peruntukan.

Operasi pasar juga digelar di Banten. Petugas Bea Cukai Banten mengadakan operasi pasar di Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, dan Pamulang. Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Banten juga memberikan sosialisasi tentang peraturan dan ketentuan cukai rokok pada masyarakat, khususnya warung-warung eceran.

Sementara itu di Bali, Bea Cukai Ngurah Rai mengadakan operasi pasar selama seminggu berturut-turut dimulai dari tanggal 6 hingga 15 Maret 2024 di area Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Selain itu, Bea Cukai Ngurah Rai juga melakukan sosialisasi kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan tujuan untuk menghentikan peredaran rokok ilegal. Pengguna jasa juga diajarkan cara mengidentifikasi ciri-ciri pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, setidaknya ada 4 ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkus rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah. (sap)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan cukai, bea cukai, penegakan hukum, rokok ilegal, gempur rokok ilegal, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama