Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DDTC Academy Gelar Webinar Soal APA, Ini yang Dibahas

A+
A-
4
A+
A-
4
DDTC Academy Gelar Webinar Soal APA, Ini yang Dibahas

Suasana webinar dengan topik ‘Latest Developments in Transfer Pricing: PMK 22/2020 yang digelar DDTC Academy pada hari ini, Selasa (19/5/2020). (tangkapan layar zoom meeting webinar)

JAKARTA, DDTCNews – Prosedur pengajuan Advance Pricing Agreement (APA) kini menjadi lebih sederhana dengan periode pemberlakuan lebih panjang sehingga wajib pajak mendapat kepastian.

Demikian benang merah yang dapat ditarik dari sesi pemaparan materi para pembicara dalam webinar dengan topik ‘Latest Developments in Transfer Pricing: PMK 22/2020 yang digelar DDTC Academy pada hari ini, Selasa (19/5/2020).

Senior Manager of Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung, Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Tami Putri Pungkasan, dan Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Yurike Yuki hadir sebagai pembicara. Webinar ini diikuti 88 peserta.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Senior Manager of Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung mengawali pemaparan dengan memberikan penjelasan mengenai APA dan Mutual Agreement Procedure (MAP).

Yusuf juga menguraikan poin-poin penting perubahan yang ada dalam PMK 22/2020. Dia menyatakan dalam PMK 22/2020, terdapat perubahan terkait dengan simplifikasi prosedur, syarat pengajuan, kepastian hukum, serta perubahan periode APA.

“Secara ringkas, APA itu diajukan sebelum sengketa dan MAP dapat diajukan setelah adanya sengketa,” ungkapnya.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Yurike Yuki melanjutkan pembahasan dengan memerinci perubahan yang ada dalam PMK 22/2020. Mengawali pembahasannya, dia menyebut perubahan yang ada dalam PMK 22/2020 memiliki tiga tujuan besar.

Pertama, memberikan kemudahan akses dan pelayanan melalui simplifikasi prosedur pengajuan APA. Kedua, memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak melalui klausul roll-back dengan persyaratan tertentu dan pengaturan jangka waktu proses pengajuan APA yang lebih spesifik

Ketiga, untuk perbaikan proses bisnis melalui timeline dan prosedur pengajuan APA yang lebih terstruktur. Tujuan itu sejalan dengan aksi ke-14 BEPS yang menyatakan kepastian dan kredibilitas dalam proses bisnis merupakan salah satu tujuan terpenting dalam menangkal permasalahan BEPS.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

“Perubahan-perubahan tersebut tentunya dilakukan agar program APA lebih menarik bagi wajib pajak yang mungkin sebelumnya masih enggan untuk mengajukan APA,” kata Yurike.

Yurike menjelaskan simplifikasi prosedur yang ada dalam PMK 22/2020 antara lain adaya standarisasi dokumen APA yang belum ada pada beleid terdahulu. Selain itu, saluran penyampaian permohonan kini turut melibatkan kantor pelayanan pajak (KPP).

Selain simplifikasi prosedur, PMK 22/2020 menambahkan syarat pengajuan APA. Selain itu, PMK 22/2020 memberikan batas waktu yang lebih spesifik dan memberikan kepastian terkait dengan kriteria permohonan APA yang akan ditindaklanjuti.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Tami Putri Pungkasan melanjutkan pembahasan dengan memerinci perubahan terkait dengan perubahan periode. Dia menjelaskan saat ini periode berlakunya APA unilateral dan bilateral maksimal 5 tahun pajak.

Namun, ada pilihan untuk mengimplementasikan roll-back. Terkait syarat tahun yang bisa menjadi periode roll-back, dua diantaranya adalah belum daluwarsa penetapan dan belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh badan. Artinya, periode pemberlakuan bisa bertambah 5 tahun ke belakang sebelum pengajuan APA.

Selanjutnya, Tami menjelaskan PMK 22/2020 menghapus kewajiban penyampaian annual compliance report dan sebagai gantinya pelaksanaan APA cukup dimasukkan dalam transfer pricing documentation.

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

Tami menjelaskan dalam pengawasan, DJP bisa melakukan evaluasi dan memiliki kewenangan untuk meminta informasi, pembahasan, kunjungan dari wajib pajak maupun pihak afiliasi. Perubahan lain terkait dengan pengawasan adalah frekuensi dan evaluasi tidak diatur dalam PMK yang baru.

“Hal ini berbeda dengan PMK sebelumnya yang secara eksplisit menyebutkan evaluasi dilakukan satu kali setahun. Implikasinya, wajib pajak harus selalu siap dan menyediakan dokumentasi pelaksanaaan APA karena sewaktu-waktu dapat diminta,” pungkasnya. (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, APA, hubungan istimewa, ALP, PMK 22/2020, DDTC Academy, webinar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Jum'at, 14 Juni 2024 | 08:15 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Gratis! UNS Gelar Webinar Nasional Digitalisasi Kebijakan Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan