Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DDTC Fiscal Research: Insentif Jadi Penjaga Basis Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
DDTC Fiscal Research: Insentif Jadi Penjaga Basis Pajak

Senior Researcher DDTC Fiscal Research Dea Yustisia saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk “Refleksi dan Outlook Sektor Pajak Indonesia: Peluang dan Tantangan”.

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun memberikan dampak negatif pada penerimaan dalam jangka pendek, pemberian insentif saat krisis diharapkan menjadi instrumen untuk penjagaan basis pajak dalam jangka panjang.

Hal ini disampaikan Dea Yustisia, Senior Researcher DDTC Fiscal Research dalam webinar bertajuk “Refleksi dan Outlook Sektor Pajak Indonesia: Peluang dan Tantangan”. Webinar ini merupakan persembahan DDTC untuk memeriahkan Hari Pajak 2020.

Ketika pemerintah memberikan insentif dalam skala besar untuk menstimulus ekonomi, ungkap Dea, ada risiko tergerusnya penerimaan pajak. Risiko itu muncul sementara dengan harapan ekonomi kembali pulih setelah krisis akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

“Pemberian insentif dilakukan untuk melindungi basis pajak. Artinya, basis pajak tidak hilang sepenuhnya. Bagaimanapun, ke depan, mau tidak mau, pajak sangat dibutuhkan untuk mendanai pembangunan negara,” ujarnya, Kamis (15/7/2020).

Untuk itu, besarnya pemanfaatan serta efektivitas insentif pajak menjadi penentu. Oleh karena itu, peran konsultan pajak, asosiasi, dan stakeholder lainnya dalam upaya sosialisasi pemanfaatan insentif juga dibutuhkan. Simak ‘Pemanfaatan Insentif Pajak Minim, 60% Minta Gencarkan Sosialisasi’.

Adapun target penerimaan pajak tahun ini juga sudah diturunkan sebanyak dua kali melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2020 dan Perpres No. 72 Tahun 2020. Target yang semula Rp1.642,6 triliun diturunkan hingga Rp443,7 triliun atau 27% menjadi Rp1.198,8 triliun.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Dengan target terkontraksi 10% dari capaian tahun lalu, sambung Dea, DDTC Fiscal Research memproyeksi masih adanya risiko shortfall. Proyeksi dengan metode VAR, penerimaan tahun ini akan terkontraksi 10,87%-14,00%. Dengan kata lain, penerimaan pajak diprediksi akan berada di kisaran Rp1.146 triliun-Rp1.187 triliun.

Di sisi lain, dengan metode basis buoyancy, penerimaan diestimasi turun 10,00%-12,00%. Penerimaan pajak diprediksi akan sebesar Rp1.172 triliun-Rp1.199 triliun. Prediksi ini masih dapat bergeser seiring dengan dinamika perekonomian.

Dengan kondisi tersebut, upaya untuk mempertahankan basis pajak sangat penting dalam rangka meningkatkan atau setidaknya menstabilkan tax ratio. Pemerintah dapat memperluas basis pajak tanpa mendistorsi ekonomi terlalu besar. Dalam konteks ini, pemajakan ekonomi digital memiliki peluang. Seperti diketahui, selain pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), pemerintah juga berencana memperkenalkan pajak transaksi elektronik (PTE).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Selain penjagaan basis pajak, masih terkait dengan prospek tax ratio, peningkatan tax buoyancy juga harus dilakukan. Mobilisasi pajak, lanjutnya, perlu sejalan dengan pemulihan ekonomi. Di masa mendatang, tax buoyancy di atas 1,00 dibutuhkan untuk stabilitas penerimaan dalam jangka panjang.

Dea berpendapat pemerintah juga perlu melihat potensi aktivitas dan objek pajak lainnya. Menurutnya, pajak berbasis aset atau kekayaan memiliki dampak distorsi relatif minim. Hal ini juga dapat menjadi instrumen pemerataan dan solusi atas pemungutan PPh orang pribadi yang belum optimal.

Dalam kesempatan itu, Dea juga mengatakan pandemi Covid-19 harus dijadikan momentum untuk membangun solidaritas pajak. Sistem pajak dapat digunakan sebagai saluran solidaritas. Dari sisi pemerintah, hal ini sudah dilakukan dengan berbagai pemberian fasilitas, semisal melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Kemudian, pandemi ini juga harus digunakan untuk membangun skema “take and give” dalam kontrak fiskal. Dengan banyaknya relaksasi atau insentif yang diberikan, wajib pajak diharapkan juga mulai meningkatkan kepatuhannya dalam menunaikan kewajiban pajak.

Seperti diketahui, dalam webinar kali ini, Managing Partner DDTC hadir sebagai keynote speaker. Simak artikel 'Pakar: Kepastian Hukum dalam Sistem Pajak Harus Jadi Prioritas’. Selain itu, ada pula Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro yang juga hadir sebagai pembicara. Simak artikel ‘DDTC Fiscal Research: Penerimaan Pajak Elastis Saat Ekonomi Turun Saja’. (kaw)

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hari Pajak, basis pajak, penerimaan pajak, krisis, insentif pajak, DDTC Fiscal Research

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

AGUS KURNIAWAN

Kamis, 16 Juli 2020 | 19:37 WIB
Menurut saya, dengan adanya insentif pajak sangat membantu dalam cash flow sebuah usaha dalam hal ini adalah UMKM. Dalam ekonomi kedepan UMKM seharusnya menjadi tonggak perekonomian karena dengan beragamnya ide-ide usaha kreatif dari penggerak UMKM, selain itu UMKM juga dapat menjadi ujung tombak pe ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama