Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Dilakukan Serentak, DJP Sita Aset Para Penunggak Pajak

A+
A-
8
A+
A-
8
Dilakukan Serentak, DJP Sita Aset Para Penunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau menyita sejumlah aset para penunggak pajak senilai miliaran rupiah.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi mengatakan penyitaan aset tersebut untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Riau.

"Atas barang hasil sita tersebut akan segera dilakukan pelelangan, dan akan dilakukan pemindahbukuan ke kas negara untuk rekening yang disita apabila tunggakan pajak tidak dilunasi," katanya, dikutip Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Rizal menuturkan Kanwil DJP Riau selama ini selalu mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya melalui komunikasi persuasif atau soft collection. Jika belum berhasil, baru beralih pada upaya hard collection, yang salah satunya melalui penyitaan.

Kebijakan penyitaan terhadap aset tersebut mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2000.

Seperti dilansir dari laman media center Pemprov Riau, penyitaan aset para penunggak pajak kali ini dilakukan serentak oleh enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Riau.

Baca Juga: Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

KPP tersebut antara lain KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis, dan KPP Madya Pekanbaru.

Aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan bangunan dalam bentuk ruko, satu bidang tanah dan bangunan rumah tinggal, dua dump truck, dua mobil, dan dua rekening bank senilai Rp950 juta. Penyitaan berjalan serentak pada 30 September 2020.

Rizal juga memastikan prosedur penyitaan aset tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat."Seluruh pegawai yang turun ke lapangan dalam melaksanakan kegiatan penyitaan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penyitaan aset, penagihan pajak, penunggak pajak, Kanwil DJP Riau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Jum'at, 19 April 2024 | 14:00 WIB
KP2KP LASUSUA

Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Senin, 08 April 2024 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?

Minggu, 07 April 2024 | 14:00 WIB
KPP PRATAMA METRO

Sosialisasi Soal Penagihan Pajak, Fiskus Kunjungi Instansi Daerah

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan