Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?

A+
A-
31
A+
A-
31
Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Apabila orang tua meninggal dunia dan meninggalkan utang pajak, penagihan pajaknya dilakukan terhadap penanggung pajak wajib pajak yang bersangkutan. Penagihan dapat dilakukan pada ahli waris, baik terhadap harta warisan telah dibagi maupun yang belum dibagi sesuai dengan porsi yang diatur dalam PMK 61/2023.

Pada kondisi tersebut, apakah harta pribadi milik ahli waris bakal ikut 'terseret' untuk melunasi utang pajak pewaris? Maksudnya, apakah harta anak bakal ditagih oleh kantor pajak untuk menambal pelunasan utang pajak orang tuanya?

"Penagihan pajak kepada ahli waris adalah sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) mengutip ketentuan pada PMK 61/2023, Senin (8/4/2024).

Baca Juga: Dibantu Bank, Juru Sita Blokir 3 Rekening Penanggung Pajak WP Badan

DJP menegaskan bahwa harta milik ahli waris yang bukan hasil pembagian waris dari wajib pajak tidak masuk dalam penagihan pajak.

Merujuk pada ketentuan Pasal 8 PMK 61/2023, penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan terhadap beberapa pihak. Salah satunya, seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari wajib pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi. Tanggung jawab berlaku atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Adapun tanggung jawab itu sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi. Ketentuan ini berlaku jika nilai utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar daripada harta warisan yang belum terbagi. Jika nilainya lebih kecil, tanggung jawab ditentukan sebesar seluruh utang dan biaya penagihan.

Baca Juga: Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Selain itu, penagihan pajak juga bisa dilakukan terhadap para ahli waris dari wajib pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi. Para ahli waris bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Adapun tanggung jawab itu sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing­ masing ahli waris. Ketentuan ini berlaku jika utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar daripada harta warisan yang telah dibagi. Jika nilai lebih kecil, tanggung jawabnya sebesar seluruh utang dan biaya penagihan. (sap)

Baca Juga: Sampaikan 100 Surat Paksa, DJP Kalselteng Kumpulkan Penerimaan Rp6,2 M

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penagihan pajak, utang pajak, penagihan aktif, warisan, warisan belum terbagi, ahli waris

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 11:00 WIB
KPP PRATAMA SIDOARJO UTARA

Upaya Persuasif Gagal, KPP Akhirnya Sita Rekening Penunggak Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 14:30 WIB
KPP MADYA DUA JAKARTA UTARA

Lakukan Penagihan Aktif, Kantor Pajak Sampaikan Surat Paksa kepada WP

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal