Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Bantu Negara Lain Tagih Pajak, Biaya Penagihan Ditanggung Siapa?

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Bantu Negara Lain Tagih Pajak, Biaya Penagihan Ditanggung Siapa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 turut mengatur tentang pembebanan biaya penagihan pajak atas klaim pajak dari yurisdiksi mitra yang diberikan bantuan penagihan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Dalam hal nilai klaim pajak berhasil ditagih, biaya penagihan pajak bakal ditanggung oleh yurisdiksi mitra, bukan oleh Indonesia.

"Dalam hal nilai klaim pajak dapat tertagih, biaya penagihan pajak ditanggung oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra yang meminta bantuan penagihan pajak," bunyi Pasal 117 ayat (1) PMK 61/2023, dikutip Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Sebaliknya, bila nilai klaim pajak yang dimintakan oleh yurisdiksi mitra tidak dapat ditagih maka biaya penagihan tersebut ditanggung oleh Indonesia.

Adapun biaya penagihan pajak yang dimaksud pada PMK 61/2023 mencakup biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.

Untuk diketahui, PMK 61/2023 sesungguhnya adalah penyempurnaan dari ketentuan pelaksanaan penagihan pajak. Walau demikian, PMK tersebut turut mengatur tentang bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Secara umum, melalui PMK ini DJP dapat meminta bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi mitra ataupun memberikan bantuan penagihan pajak atas penunggak pajak yurisdiksi mitra yang berlokasi di Indonesia atau memiliki barang di Indonesia.

Bantuan penagihan diberikan oleh DJP berdasarkan klaim pajak dari yurisdiksi mitra. "Klaim pajak adalah instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak," Pasal 1 angka 31 PMK 61/2023.

Berdasarkan penelitian atas kesesuaian antara informasi dan kriteria pemberian bantuan penagihan pajak, dirjen pajak dapat menyetujui atau menolak klaim pajak yang diajukan oleh pejabat yurisdiksi mitra.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Bila disetujui, klaim pajak tersebut menjadi dasar penagihan pajak dan nilai klaim pajak tersebut juga memiliki kedudukan yang sama dengan utang pajak.

"Nilai klaim pajak adalah nilai uang yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memuat antara lain nilai pokok pajak yang masih harus dibayar, sanksi administrasi, dan biaya penagihan yang dikenakan oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra," bunyi Pasal 1 angka 32 PMK 61/2023.

Dalam menagihkan klaim pajak dari negara mitra, DJP memiliki kewenangan menerbitkan surat teguran, surat paksa, melakukan penyitaan, menjual barang sitaan, mengusulkan pencegahan, dan melaksanakan penyanderaan layaknya menagih utang pajak terhadap penanggung pajak domestik.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Hal ini dimungkinkan karena klaim pajak yang disetujui DJP adalah dasar penagihan pajak dan nilai dari klaim pajak tersebut dipersamakan dengan utang pajak. "Nilai klaim pajak yang tercantum dalam klaim pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kedudukannya dipersamakan dengan utang pajak," bunyi Pasal 84 ayat (2) PMK 61/2023.

PMK 61/2023 telah diundangkan pada 12 Juni 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan berlakunya PMK 61/2023 maka KMK 85/2002, PMK 23/2006 dan PMK 189/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penagihan pajak, yurisdiksi mitra, PMK 61/2023, utang pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama