Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJP Kukuhkan Pengusaha sebagai PKP secara Jabatan, Begini Aturannya

A+
A-
8
A+
A-
8
DJP Kukuhkan Pengusaha sebagai PKP secara Jabatan, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah melakukan pemeriksaan, kantor pelayanan pajak (KPP) berhak mengukuhkan pengusaha sebagai pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan.

Pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan terhadap pengusaha yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban untuk melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP timbul ketika pengusaha memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar.

"Pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi," bunyi Pasal 49 ayat (2) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala KPP atau KP2KP menerbitkan surat pengukuhan PKP terhadap PKP yang dikukuhkan secara jabatan. Tanggal pengukuhan PKP bagi PKP yang dikukuhkan secara jabatan adalah sesuai dengan tanggal penerbitan surat pengukuhan.

Pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka mengukuhkan PKP secara jabatan adalah pemeriksaan dengan tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

"Ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan," bunyi Pasal 69 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis pemeriksaan lapangan dilaksanakan maksimal 4 bulan sejak disampaikannya surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan hingga tanggal LHP. Bila yang dilakukan adalah pemeriksaan kantor, jangka waktu pemeriksaan maksimal adalah 14 hari.

Setelah pengusaha dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan, DJP memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) ataupun surat tagihan pajak (STP) untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum dikukuhkan sebagai PKP.

"Dirjen pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum wajib pajak diberikan atau diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak," bunyi Pasal 67 ayat (2) PER-04/PJ/2020. (rig)

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengusaha kena pajak, PMK 18/2021, administrasi pajak, PKP, PMK 17/2013, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan