Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJP Tegaskan Penyitaan Aset Wajib Pajak Adalah Upaya Terakhir

A+
A-
10
A+
A-
10
DJP Tegaskan Penyitaan Aset Wajib Pajak Adalah Upaya Terakhir

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti dalam acara Media Gathering Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tak akan serta merta melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak, apalagi melakukan pemenjaraan terhadap wajib pajak.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti mengatakan penyidik pajak saat ini berwenang untuk melakukan penyitaan aset. Namun demikian, ia menegaskan tindakan yang dilakukan tersebut adalah upaya terakhir.

"Jadi kalau sampai sita dan gijzeling itu last resort, upaya terakhir. Berarti upaya-upaya sebelumnya sudah dilaksanakan. Sebelumnya pasti dipersuasi dan diperingatkan," katanya dalam acara Media Gathering Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penyidik pajak saat ini memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening serta penyitaan aset. Rekening dan aset tersebut menjadi jaminan untuk pemulihan kerugian pada penerimaan negara.

Apabila wajib pajak telah masuk ke tahap persidangan, wajib pajak juga masih memiliki kesempatan untuk membayar pokok pajak beserta sanksinya. Hal ini akan menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa pidana penjara.

"Kami tak ingin wajib pajak masuk penjara karena itu bukan tujuan kita. Itu adalah last resort," tegas Dwi.

Baca Juga: Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Seperti diatur dalam Pasal 44B UU KUP yang diubah dengan UU HPP, wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan akibat kealpaan (Pasal 38 UU KUP) diharuskan melunasi pokok pajak dan denda sebesar 1 kali dari pokok pajak yang kurang dibayar.

Selanjutnya, bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan secara sengaja (Pasal 39 UU KUP) harus membayar pokok pajak ditambah dengan denda sebesar 3 kali pokok pajak yang kurang dibayar.

Kemudian, bagi wajib pajak yang membuat faktur pajak atau bukti potong fiktif (Pasal 39A UU KUP) harus membayar pokok pajak dan denda 4 kali lipat dari jumlah pajak yang kurang dibayar. (rig)

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta barat, penyitaan aset, gijzeling, penegakan hukum, UU HPP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak