Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ungkap Progres Pengembangan Lab Forensik Digital di Unit Vertikal

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Ungkap Progres Pengembangan Lab Forensik Digital di Unit Vertikal

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dalam Laporan Kinerja 2023 turut melaporkan progres pengembangan laboratorium forensik digital di unit vertikal.

DJP menyatakan pengembangan laboratorium forensik digital di unit vertikal menjadi program unggulan pada 2023. Pengembangan laboratorium forensik digital di unit vertikal juga merupakan salah satu milestone dalam Inisiatif Strategis DJP 2020-2024.

"Pada tahun 2023, kegiatan pengembangan laboratorium forensik digital unit vertikal DJP difokuskan pada pengadaan peralatan utama dan peralatan pendukung forensik digital untuk 34 kantor wilayah DJP," bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

DJP menjelaskan forensik digital perpajakan merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai bagian dalam proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan.

Saat ini, DJP baru memiliki laboratorium forensik digital pada Direktorat Penegakan Hukum. Pembangunan fisik laboratorium forensik digital pada Direktorat Penegakan Hukum seluas sekitar 240 meter persegi telah selesai dilaksanakan pada 2020. Namun, untuk meningkatkan efektivitas kegiatan forensik digital dalam mendukung kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di DJP, perlu dilakukan pengembangan laboratorium forensik digital pada unit vertikal DJP.

Pada 2023, DJP berupaya menyediakan sarana dan prasarana forensik digital yang dapat menunjang kegiatan forensik digital secara optimal di unit vertikal DJP. Sarana dan prasarana tersebut antara lain ruangan laboratorium forensik digital pada 34 kanwil DJP, peralatan utama forensik digital, serta peralatan pendukung forensik digital.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Secara umum, terdapat 2 kendala yang berpengaruh pada pengembangan laboratorium forensik digital unit vertikal DJP pada 2023. Pertama, terdapat keterbatasan anggaran yang dapat dialokasikan pada program pengembangan laboratorium forensik digital unit vertikal DJP pada 2023. Anggaran awal program ini senilai Rp43,47 miliar, tetapi anggaran yang disetujui hanya Rp22,72 miliar.

Keterbatasan anggaran ini memaksa dilakukannya penyesuaian pada jumlah dan jenis pengadaan peralatan forensik digital serta peralatan pendukungnya.

Kedua, tim pengadaan tidak mengetahui adanya pengaturan terkait pengadaan desktop dan laptop di lingkungan Kemenkeu, yang diatur dalam KMK 596/KMK.01/2020. KMK tersebut menetapkan penganggaran perangkat pengguna di lingkungan Kemenkeu, termasuk desktop dan mobile devices (laptop, tablet), merupakan tanggung jawab unit TIK pusat atau Kemenkeu.

Baca Juga: DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Keterlambatan informasi ini pun menyebabkan anggaran pengadaan desktop dan laptop muncul dalam DIPA Direktorat Penegakan Hukum TA 2023, tetapi tidak dapat langsung dilakukan pengadaan. Oleh karena itu, tim pengadaan meminta arahan/izin untuk melakukan pengadaan sendiri perangkat pengguna dengan klasifikasi special purpose user untuk forensik digital, yang pada akhirnya berdampak pada keterlambatan dalam pelaksanaan proses pengadaan.

Setelah proses pengadaan diselesaikan pada tahun 2023, langkah selanjutnya pada tahun 2024 adalah menerbitkan keputusan dirjen pajak yang mengatur pembentukan laboratorium forensik digital di kanwil DJP, serta penerbitan nota dinas direktur penegakan hukum tentang pengelolaan laboratorium forensik digital di kanwil DJP. Selain itu, pada 2024 juga direncanakan pendaftaran 3 laboratorium forensik digital untuk mengikuti akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Laboratorium tersebut terletak di Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Sumatera Utara I, dan Kanwil Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. (sap)

Baca Juga: Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : forensik digital, digital forensic, digitalisasi pajak, pemeriksaan pajak, kebocoran data, data perpajakan, Laporan Kinerja DJP 2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:50 WIB
OPINI PAJAK

Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB
KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra