Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Influencer Patuh Pajak, Otoritas Ini Bikin Forum Diskusi

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Influencer Patuh Pajak, Otoritas Ini Bikin Forum Diskusi

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mengimbau seluruh wajib pajak, terutama influencer, untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban pajaknya agar terhindar dari sanksi.

Asisten Komisaris BIR Jethro Sabaraga mengatakan influencer memiliki kewajiban pajak yang sama dengan masyarakat lainnya. Namun demikian, otoritas pajak masih kesulitan mendorong influencer untuk patuh melaksanakan kewajiban pajaknya.

"Iya [sulit], tetapi kami tidak akan berbasa-basi. Mungkin memerlukan waktu, tetapi itulah yang telah kami lakukan," katanya, dikutip pada Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Sabaraga menuturkan BIR saat ini telah mengawasi kepatuhan pajak influencer yang memperoleh penghasilan dari berbagai platform media sosial. Otoritas juga terus berupaya mendorong influencer patuh melaksanakan peraturan pajak.

BIR mendefinisikan influencer media sosial sebagai orang-orang yang memonetisasi postingan digitalnya. BIR juga mengklasifikasikan influencer sebagai individu wiraswasta atau orang-orang yang terlibat dalam perdagangan atau bisnis perorangan.

BIR sebelumnya tengah memantau kepatuhan pajak pada sekitar 250 influencer media sosial yang berpenghasilan tinggi. Berdasarkan surat edaran yang dirilis BIR, influencer diharuskan membayar pajak penghasilan sebagaimana diamanatkan UU Pajak.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Influencer di Filipina kebanyakan memperoleh penghasilan antara lain dari Youtube, postingan sosial dan blog yang disponsori, iklan bergambar, serta pemasaran afiliasi.

Di sisi lain, influencer yang menerima barang gratis sebagai imbalan atas promosi juga harus melaporkannya pada SPT Tahunan, dengan mencantumkan nilai pasar wajar.

"Kami berupaya mendorong kepatuhan influencer dengan melibatkan mereka dalam forum diskusi. Ketimbang melawan mereka, lebih baik kami meminta mereka untuk patuh pajak secara sukarela," ujar Sabaraga sepertin dilansir philstar.com. (rig)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, influencer, media sosial, pajak penghasilan,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Percepat Penurunan Kemiskinan, Pemerintah Jamin Pengendalian Inflasi

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak