Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Investasi Asing, Ini Catatan dan Masukan OECD Bagi Indonesia

A+
A-
1
A+
A-
1
Dorong Investasi Asing, Ini Catatan dan Masukan OECD Bagi Indonesia

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menilai barrier of entry atau hambatan yang berlaku pada ketentuan penanaman modal asing masih banyak sehingga berpotensi mengurangi minat investor menanamkan modalnya.

Dalam laporan Investment Policy Reviews: Indonesia 2020, OECD mencatat Indonesia sesungguhnya memiliki modal yang cukup untuk menarik investasi asing, mulai dari pasar domestik yang besar, sumber daya alam yang berlimpah, dan angkatan kerja produktif yang banyak.

"Namun, Indonesia tidak menjadi tujuan utama investor asing akibat banyak restriksi yang berlaku, kuatnya sentimen nasionalisme perekonomian, besarnya peran BUMN, dan proses birokrasi yang panjang," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Kendati Indonesia menerbitkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, OECD berpendapat masih terdapat banyak sektor perekonomian, terutama pada sektor primer dan jasa yang cenderung restriktif terhadap investor asing.

Selain itu, terdapat pula kebijakan-kebijakan yang diskriminatif seperti pembatasan penanaman modal asing, pembatasan tenaga profesional asing, hingga kebijakan pengadaan barang dan jasa yang dapat menghambat peran serta investor asing.

Perang dagang antara AS dan China serta maraknya relokasi investasi asing dari China ke negara lain seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk menyelesaikan segera hambatan dan persoalan dalam upaya menarik investasi asing.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Untuk itu, OECD mendorong Indonesia mulai mengevaluasi hambatan-hambatan yang berlaku pada ketentuan penanaman modal asing dengan mempertimbangkan dampak pelonggaran investasi asing terhadap produktivitas perekonomian secara holistik.

OECD juga mendorong Indonesia untuk menciptakan konsistensi antara batasan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri guna menciptakan iklim investasi yang lebih inklusif dan tidak diskriminatif.

Pemerintah perlu melonggarkan ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk sektor manufaktur. Menurut OECD, ketentuan TKDN yang berlaku pada beberapa sektor cenderung sulit dicapai sehingga menghambat investasi asing pada sektor tersebut. (rig)

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penanaman modal asing, OECD, kemudahan berusaha, ekonomi nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jum'at, 22 Maret 2024 | 10:30 WIB
AUSTRALIA

Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama