Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Investasi, Bea Cukai Tawarkan Fasilitas Kawasan Berikat

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Investasi, Bea Cukai Tawarkan Fasilitas Kawasan Berikat

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menawarkan fasilitas kawasan berikat untuk mendorong investasi ke berbagai daerah.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan, termasuk kawasan berikat, menjadi bentuk dukungan untuk dunia usaha. Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan fungsi DJBC sebagai trade facilitator dan industrial assistance.

"Kami memberikan fasilitas kawasan berikat ini untuk membantu pelaku bisnis mengembangkan usahanya yang diharapkan nanti ekspornya ikut meningkat," katanya, dikutip pada Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Gunawan mengatakan fasilitas kawasan berikat diberikan kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Menurutnya, pemberian fasilitas ini juga pada akhirnya bakal berdampak positif pada percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan penciptaan lapangan kerja.

Pemberian fasilitas kawasan berikat diatur dalam PMK 65/2021 merevisi peraturan sebelumnya PMK 131/2018. Revisi dilakukan demi memberikan kemudahan dan kepastian berusaha kepada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Kegiatan utama yang dilakukan pada kawasan berikat antara lain kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.

Keistimewaan yang diberikan kepada penerima fasilitas kawasan berikat di antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Penerima fasilitas kawasan berikat adalah PT Bumi Menara Internusa. Perusahaan pengolahan makanan beku ini ditetapkan sebagai kawasan berikat pada 2015, serta menjadi kawasan berikat mandiri pada 2020.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

"Kami merasa terbantu dengan fasilitas kawasan berikat ini karena untuk proses produksi kami harus mengimpor bahan seperti tepung," ujar Manajer Perusahaan Kawasan Berikat PT Bumi Menara Internusa Budi Santoso. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, fasilitas kepabeanan, ekspor, kawasan berikat, PMK 65/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan