Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

ESDM Gabungkan 3 Aplikasi Komoditas Batu Bara untuk Percepat Investasi

A+
A-
0
A+
A-
0
ESDM Gabungkan 3 Aplikasi Komoditas Batu Bara untuk Percepat Investasi

Suasana bongkar muat batu bara di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (7/10/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pada bulan September 2022, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba mencapai Rp130 triliun. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengintegrasikan 3 aplikasi yang berkaitan dengan komoditas batu bara untuk mempercepat investasi di bidang mineral dan batu bara (minerba).

Sekretaris Ditjen Minerba Iman K. Sinulingga mengatakan aplikasi yang diintegrasikan meliputi Mineral Online Monitoring System (MOMS), Modul Verifikasi Penjualan (MVP), dan Sistem Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP) pada komoditas batu bara. Dengan integrasi ini, pelayanan data digital kepada badan usaha pertambangan komoditas batu bara akan meningkat.

"Integrasi ini diharapkan akan menghasilkan keselarasan data antara MOMS dan e-PNBP, yang selanjutnya diteruskan ke sistem SIMBARA (Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batu Bara), yang telah terintegrasi di lintas kementerian/lembaga," katanya, dikutip pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Iman mengatakan e-PNBP merupakan aplikasi berbasis web untuk menghitung secara akurat nilai kewajiban perusahaan dalam melunasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas komoditas minerba. Aplikasi ini dikembangkan untuk mempermudah pengumpulan data dan perhitungan nilai kewajiban perusahaan dalam melunasi PNBP minerba.

Ditjen Minerba memulai integrasi aplikasi untuk komoditas batu bara. Sementara integrasi untuk komoditas mineral, masih dalam tahap pengembangan. Ditjen Minerba pun telah melakukan beberapa kali sosialisasi dan diharapkan bisa go-live pada Agustus 2023.

Implementasi sistem yang terintegrasi diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi perusahaan dan pemerintah dalam melakukan pengawasan pertambangan minerba di Indonesia, khususnya proses bisnis batu bara dan mineral dari hulu ke hilir.

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Sementara itu, Subkoordinator Pengelolaan Informasi Penerimaan Mineral Yanna Hendro Kuncoro menyebut proses bisnis komoditas batu bara tidak hanya melibatkan Kementerian ESDM, tetapi juga Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) dan lembaga lainnya. Transformasi data digital diharapkan akan mengurangi proses manual karena data dari hulu ke hilir sudah terintegrasi dan tidak terjadi perbedaan data.

Dia menilai menilai terdapat beberapa pengulangan input data yang sama pada aplikasi e-PNBP dan MOMS. Apabila terdapat kesalahan input data di salah satu aplikasi, data yang masuk ke aplikasi Simbara menjadi tidak sinkron.

Setelah aplikasi e-PNBP terintegrasi, akan terdapat beberapa perbedaan proses bisnis. Badan usaha yang mengajukan pembayaran royalti provisional di e-PNBP, akan melakukan pengecekan status "persetujuan" RKAB dan ada/tidaknya "stok inventori" pada sistem MOMS.

Baca Juga: Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Perusahaan juga diminta lebih teliti dalam memilih kategori pembeli dan keperluan penjualannya, termasuk apabila penjualan yang dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau ekspor.

Yanna menambahkan besaran royalti provisional dikalkulasi berdasarkan keperluannya. Misal jika pembeli batu bara adalah PT PLN, royalti provisional di e-PNBP akan mengalkulasi dengan harga batu bara acuan (HBA) untuk domestic market obligation (DMO) senilai US$70.

"Jika pembeli yang dipilih adalah eksportir atau smelter, maka royalti provisional akan mengalkulasi dengan HBA bulanan yang ditetapkan dalam keputusan menteri ESDM," ujarnya.

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Mineral Online Monitoring System (MOMS) merupakan sistem yang dibuat dalam rangka untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi dan penjualan komoditas mineral dan batu bara. Pada saat ini, pelaporan, evaluasi, atau rekapitulasi masih dilakukan secara manual.

Pelaporan yang dilakukan secara manual dengan periode bulanan sehingga menyebabkan beberapa kendala antara lain belum adanya data neraca produksi tambang, pengolahan, pemurnian dan penjualan mineral dan batu bara yang terintegrasi dengan cadangan.

Sementara itu, Modul Verifikasi Penjualan (MVP) merupakan sistem yang dibuat untuk melakukan pengawasan kegiatan penjualan batu bara melalui verifikasi berjenjang mulai dari hulu sampai dengan hilir. Pengawasan dilakukan untuk setiap transaksi serah terima batu bara melalui verifikasi secara online yang mencakup asal batu bara, kualitas, kuantitas, penerimaan negara bukan pajak serta tujuan penjualan. (sap)

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertambangan, batu bara, komoditas, PNBP, royalti, ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Juni 2024 | 12:00 WIB
KILAS BALIK

Munculnya DJP ‘Plus’ di Tengah Agenda Pembentukan BPN

Minggu, 02 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ormas Bisa Punya Izin Usaha Tambang, Kementerian ESDM Bilang Begini

Minggu, 02 Juni 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! SKF Jadi Syarat Ikut Lelang WIUP Mineral Logam dan Batu Bara

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama