Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Gelapkan Pajak Rp3,2 Miliar, Pria Ini Didenda Rp13 Miliar

A+
A-
1
A+
A-
1
Gelapkan Pajak Rp3,2 Miliar, Pria Ini Didenda Rp13 Miliar

Aktivitas impor mobil ke Singapura. (Ilustrasi)

SINGAPURA, DDTCNews—Seorang pria didenda lebih dari Sin$1,3 juta atau setara Rp13,3 miliar karena terbukti telah menghindari pajak lebih dari Sin$316 ribu atau Rp3,2 miliar dalam rangka mengimpor 195 kendaraan bermotor.

Sunil Kishinchand Bhojwani (59) dijatuhi hukuman setelah ia dinyatakan bersalah berkonspirasi dengan tiga pedagang kendaraan lain untuk menghindari pajak dalam rangka impor atas kendaraan yang diimpornya ke Singapura antara Februari 2015 dan September 2015.

“Tiga dakwaan lainnya, termasuk dua untuk memberikan informasi palsu kepada Ditjen Bea dan Cukai Singapura, juga dipertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman,” ungkap keterangan resmi Pengadilan Singapura, Senin (2/3/2020).

Baca Juga: Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Sunil adalah manajer impor kendaraan bermotor T Kishen and Company, yang mengimpor kendaraan. Perusahaan itu dimiliki orang tuanya. Petugas Bea dan Cukai Singapura telah menemukan perbedaan dalam deklarasi impor yang diajukan dua pedagang untuk membayar pajak dalam rangka impor.

Faktur komersial, yang diajukan bersamaan dengan pernyataan deklarasi tersebut, ternyata sama dengan yang dikeluarkan pemasok luar negeri untuk T Kishen. Investigasi Bea dan Cukai mengungkap Sunil telah bernegosiasi dengan pemasok luar negeri untuk menekan nilai fakturnya.

Tujuannya, agar ia terhindar dari pembayaran penuh pajak dalam rangka impor yang ditagih petugas. Selain itu, Sunil juga ingin menghindari tanggung jawab jika Bea dan Cukai Singapura mengetahui nilai faktur itu sudah ditekan, dengan melibatkan tiga pedagang lain untuk menyerahkan deklarasi impor.

Baca Juga: Kampus Ingin Bebas Pajak Impor Barang Litbang? Perlu Surat Rekomendasi

“Tiga pedagang itu sadar bahwa nilai faktur yang dinyatakan dalam deklarasi impor untuk membayar pajak dalam rangka impor itu sudah ditekan. Mereka mau, karena dibayar Sin$800 hingga Sin$1.000 oleh Sunil untuk setiap kendaraan bermotor yang diimpor,” kata petugas Bea dan Cukai Singapura.

Satu dari tiga pedagang kendaraan bermotor juga telah dihukum dan dijatuhi hukuman di pengadilan. Saat ini, investigasi sedang dilakukan terhadap dua pedagang kendaraan lainnya. Total pajak yang belum dibayarkan, kutip channelnewsasia.com, masing-masing sekitar Sin$224 ribu dan Sin$91 ribu.

Sunil juga menghadapi dua tuduhan karena memberi pernyataan palsu pada Bea dan Cukai. Pada Maret 2018 dan September 2018, ia mengklaim tidak dapat datang ke Kantor Bea dan Cukai untuk membantu penyelidikan karena ia berada di luar negeri. Padahal, ia berada di Singapura. (Bsi)

Baca Juga: DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penggelapan pajak, singapura, pajak dalam rangka impor, pajak impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Februari 2024 | 09:30 WIB
SINGAPURA

Singapura Beri Potongan Pajak 50 Persen kepada WP Orang Pribadi

Selasa, 13 Februari 2024 | 15:30 WIB
FILIPINA

DPR Filipina Usulkan Keringanan Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

Selasa, 02 Januari 2024 | 10:00 WIB
SINGAPURA

Tarif GST Naik Lagi, Singapura Siapkan Ini untuk Jaga Daya Beli

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun