Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Genjot FDI, Pemerintah Pangkas PPh Badan Jadi 20%

A+
A-
0
A+
A-
0
Genjot FDI, Pemerintah Pangkas PPh Badan Jadi 20%

Pemandangan Kota Manila, Filipina. (Foto: philippineslifestyle.com)

MANILA, DDTCNews – Departemen Keuangan (DOF) mengajak perusahaan Jepang untuk berinvestasi di Filipina di tengah pertumbuhan ekonomi yang menguat. Usulan tersebut diiringi dengan penawaran penurunan pajak penghasilan (PPh) yang cukup menggiurkan.

Sekretaris Keuangan Filipina Carlos G. Dominguez mengatakan paket kedua dari program reformasi pajak bertujuan untuk menurunkan tarif PPh badan dan merasionalisasi insentif investasi. Hal ini akan menjadi game-changer yang memperluas peluang bagi investor.

“Pemerintah menawarkan penurunan tarif PPh Badan menjadi 20% dari yang saat ini berlaku setara 30%. Segala sesuatu yang membuat bisnis berjalan lebih mudah akan dipertahankan dan ditingkatkan. ” katanya seperti dikutip laman resmi dof.gov.ph, Rabu (24/4).

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Dominguez menyebutkan insentif fiskal di bawah program reformasi pajak Duterte tidak akan dihapus, tetapi akan dirasionalisasi atau ditingkatkan untuk memastikan hal ini berbasis kinerja, target, terikat waktu dan transparan.

Sistem insentif fiskal saat ini meski merupakan yang terpanjang dan paling murah di antara Asean, diakui belum mampu menarik lebih banyak investor ke Filipina. Filipina tetap menjadi penerima investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) terendah di wilayahnya.

“Daripada melihat efek reformasi pajak pada segelintir perusahaan, lebih baik melihatnya pada seluruh ekonomi karena itu akan lebih baik. Begitupun daripada melihat tempat di mana Anda mungkin kehilangan, lihatlah peluang dalam ekonomi yang lebih besar,” imbuhnya.

Baca Juga: Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Penawaran FDI tersebut disebabkan karena perekonomian Filipina yang tumbuh sangat cepat. Karena itu, pemerintah Jepang diajak untuk ikut berpartisipasi dalam ekonomi lokal dan akan diuntungkan oleh reformasi yang tengah dijalankan.

Dominguez menyebutkan pemerintah Filipina meniru kebijakan Jepang yang diimplementasikan pada 1950. Pemerintah Filipina berinvestasi sangat besar pada sektor infrastruktur dengan bantuan wajib pajak Jepang. (Bsi)

Baca Juga: PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : FDI, filipina, PPh badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

Selasa, 30 April 2024 | 09:30 WIB
PELAPORAN PAJAK

Hindari Denda! Penyampaian SPT Tahunan Badan Paling Lambat Hari Ini

Senin, 29 April 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT Tahunan Badan karena Kendala Server, Ini Solusinya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama