Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Genjot Kepatuhan, India Rilis Kalkulator Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Genjot Kepatuhan, India Rilis Kalkulator Pajak

NEW DELHI, DDTCNews — Otoritas Pajak India bekerja sama dengan Departemen Teknologi dan Informasi India meluncurkan kalkulator online pajak untuk memudahkan wajib pajak (WP) mengecek kewajiban pajak sekaligus menghitung jumlah pajak terutangnya.

Kalkulator online tersebut langsung terhubung secara realtime dengan website Central Board of Direct Taxes (CBDT) India, sehingga pemakaiannya juga dapat mengaktivasi pelaporan pajak penghasilan (PPh), baik untuk WP orang pribadi maupun badan.

"Program dan sistem dalam kalkulator pajak itu telah diperbaharui dan disesuaikan dengan tarif terbaru yang digunakan untuk menghitung pajak. Fasilitas ini dapat digunakan WP baik orang pribadi maupun badan," ungkap CBDT India dalam satu pernyataan resmi, Senin (9/5).

Baca Juga: Negara Ini Kecualikan Penjualan Tiket Kereta Api dari Pungutan PPN

Meskipun demikian, CBDT mengingatkan agar WP India tidak melulu mengandalkan kalkulator pajak tersebut dalam menghitung kewajiban PPh-nya. Apalagi, perhitungan PPh India tergolong rumit dengan berbagai ketentuan yang berbeda, yang belum semuanya terprogram dalam kalkulator tersebut.

Selain memudahkan pelaporan pajaknya, seperti dikutip newindianexpress.com, CBDT berharap fasilitas baru tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Pada 2013, hanya sekitar 3% setara 29 juta orang dari 1,23 miliar populasi India yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan PPh-nya.*

Baca : Jasa Pajak

Baca Juga: Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kalkulator pajak, India, kepatuhan wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juli 2023 | 10:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Waspadai El Nino Agustus, Semua Gubernur Diminta Lakukan Ini

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Australia, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama