Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gugatan Dikabulkan, Data Pajak Ribuan Orang Kaya Dibuka ke Publik

A+
A-
0
A+
A-
0
Gugatan Dikabulkan, Data Pajak Ribuan Orang Kaya Dibuka ke Publik

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews – Pengadilan tata usaha negara Finlandia mengabulkan gugatan asosiasi media yang meminta otoritas pajak (FTA) membuka data orang yang berpenghasilan tinggi dengan lengkap berdasarkan laporan pajak tahunan.

Putusan pengadilan menyebutkan FTA wajib mengungkapkan lebih dari 4.000 wajib pajak dengan penghasilan tinggi kepada media. Data ribuan wajib pajak orang kaya tersebut menjadi hak publik berdasarkan peraturan akses data pribadi yang berlaku di Finlandia.

"Badan administrasi pajak harus mengungkapkan nama lebih dari 4.000 wajib pajak berpenghasilan tinggi yang mengeklaim informasi mereka dilindungi oleh aturan perlindungan data Uni Eropa," tulis putusan pengadilan administratif Helsinki, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Presiden Serikat Jurnalis Finlandia Hanne Aho mengapresiasi keputusan pengadilan dalam memenuhi permintaan media tersebut. Menurutnya, tren orang kaya yang menolak dirilis data kekayaannya terus meningkat sejak 2018.

Dia menjelaskan data orang-orang kaya dengan penghasilan di atas €100.000 per tahun atau setara dengan Rp1,7 miliar yang dipublikasikan otoritas pajak setiap tahunnya merupakan tradisi di negara-negara Skandinavia.

Namun, sejak General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa berlaku pada 2018, terjadi lonjakan permohonan dari wajib pajak orang kaya yang meminta agar data mereka dikecualikan dari rilis otoritas pajak.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pada tahun fiskal 2019, sekitar 230 wajib pajak meminta badan pajak tidak mempublikasikan data kekayaan mereka kepada publik untuk penyampaian SPT tahun pajak 2020. Permohonan tersebut dikabulkan oleh FTA.

Imbasnya, beberapa organisasi media tidak mendapatkan akses informasi terkait dengan wajib pajak orang kaya. FTA tidak memberikan data tersebut karena menjamin hak wajib pajak berdasarkan UU. Kasus itu kemudian bergulir ke pengadilan administrasi Helsinki.

"Ada kekhawatiran bahwa pihak berwenang lainnya akan mulai menafsirkan peraturan perlindungan data secara rahasia. Putusan PTUN menjadi pesan yang jelas bagi otoritas lainnya," ujar Aho.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Sementara itu, FTA belum mengajukan upaya hukum baru terhadap putusan pengadilan yang wajib membuka seluruh data wajib pajak orang kaya dengan lengkap. Otoritas menyebutkan data wajib pajak belum sepenuhnya dirilis karena putusan pengadilan belum final.

"Dari sudut pandang pembayar pajak situasinya menjadi kontraproduktif. Wajib pajak mungkin akan keberatan dengan pengungkapan informasi mereka," tulis keterangan resmi FTA seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : finlandia, spt tahunan, data pajak, transparansi, pengadilan, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:00 WIB
KOREA SELATAN

Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:30 WIB
SIPRUS

Redam Inflasi, Negara Ini Perpanjang Insentif PPN 0 Persen

Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Ingat! NPWP Cabang Cuma Berlaku Sampai Juni, Bareng Integrasi NIK-NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama