Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hari Pajak, DJP Luncurkan Aplikasi Pendukung Pelaksanaan Tugas

A+
A-
5
A+
A-
5
Hari Pajak, DJP Luncurkan Aplikasi Pendukung Pelaksanaan Tugas

Aplikasi pendukung pelaksanaan tugas. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Bertepatan dengan momentum Hari Pajak 2021, Ditjen Pajak (DJP) merilis aplikasi pendukung pelaksanaan tugas.

Peresmian dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Adapun aplikasi yang dimaksud antara lain DJP Connect, CRM Edukasi Perpajakan, CRM Transfer Pricing, Dashboard Wajib Pajak KPP Madya, Ability to Pay, Smartweb, dan Integrasi Aplikasi 9 Aplikasi Sistem Informasi DJP (SIDJP).

“Langkah-langkah ini [peluncuran aplikasi] adalah langkah luar biasa yang baik karena akan mempersempit diskresi dari masing-masing fiskus sendiri maupun dari sisi wajib pajak,” ujar Sri Mulyani, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Dengan adanya berbagai aplikasi pendukung pelaksanaan tugas itu, Sri Mulyani berharap akan terciptanya kepastian, efisiensi, dan kesederhanaan administrasi. Selain itu, dia berharap aplikasi itu dapat mempersempit kemungkinan pegawai menyalahgunakan data-data wajib pajak.

Dia pun berharap berbagai aplikasi tersebut akan mengurangi atau menghilangkan risiko tata kelola. Salah satu contoh risikonya adalah kemungkinan petugas pajak memperlakuan wajib pajak sebagai klien pribadi, bukan institusi.

“Itu bisa menciptakan berbagai penyelewengan seperti yang kita lihat dalam kasus yang sedang diselidiki KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” katanya.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga meminta peluncuran aplikasi akan terus diikuti dengan penyempurnaan. Pasalnya, setelah diluncurkan, akan ada banyak feedback, baik kritik, komplain, dan saran.

Dia meminta pegawai yang mengelola dan mengembangan aplikasi tetap open minded. Pada saat bersamaan, para pegawai yang memberikan kritik atau masukan tetap sopan. Dengan demikian, akan tercipta ruang komunikasi yang konstruktif.

“Saya berharap seluruh jajaran DJP adalah manusia yang memiliki mindset dan karakter yang terbuka, konstruktif, dan beradab,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Sri Mulyani berharap berbagai inovasi akan terus ditingkatkan tapi tetap terkoordinasi. Dengan demikian, pelayanan bisa pasti dan konsisten. Wajib pajak diberikan kemudahan administrasi sehingga kepatuhan pajak meningkat.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan aplikasi pendukung pelaksanaan tugas akan mulai digunakan hari ini. Dia berharap pelaksanaan tugas bisa menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Peluncuran ini juga menjadi bagian dari reformasi perpajakan.

“Ini menjadi milestone dalam reformasi perpajakan sebagai upaya memperbaiki sistem administrasi perpajakan menuju sistem administrasi pajak yang baru pada 2024,” kata Suryo. (kaw)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hari Pajak, Hari Pajak 14 Juli, Sri Mulyani, aplikasi, DJP Connect, RM Transfer Pricing, SIDJP, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Geovanny Vanesa Paath

Rabu, 14 Juli 2021 | 21:25 WIB
Di era sekarang, aplikasi yang berbasis digital ini sangat diperlukan untuk mengurangi berbagai cost yang timbul dalam proses pemungutan pajak, baik dari sisi DJP maupun Wajib Pajak. Semoga aplikasi ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan dapat terus berkembang semakin maju.
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama