Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hentikan Mobil di Tol, Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Rp 941 Juta

A+
A-
0
A+
A-
0
Hentikan Mobil di Tol, Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Rp 941 Juta

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Jateng-DIY. 

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Diten Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menutup celah distribusi rokok ilegal. Salah satu strateginya adalah menggencarkan kegiatan pengawasan di lapangan.

Bea Cukai Jateng-DIY misalnya, belum lama ini menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut dengan mobil pribadi. Petugas bea cukai berhasil menyetop laju mobil di Tol Semarang-Batang KM 414, Jawa Tengah.

"Penindakan berawal dari informasi intelijen akan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal menggunakan mobil pribadi," ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY R. Megah Andiarto, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Berdasarkan informasi intelijen itu, petugas lantas melakukan pengejaran dan membuntuti mobil target. Namun, pengejaran tersebut pun sempat diwarnai upaya perlawanan dari sopir.

Perlawanan sopir membuat petugas bea cukai beberapa kali gagal menghentikan mobil target. Mobil pengangkut rokok ilegal baru berhasil dihentikan di sekitar KM 414 Tol Semarang-Batang.

Dari pemeriksaan singkat, petugas menemukan 682.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan, nilai barang tersebut sebesar Rp941 juta dan potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok senilai Rp645 juta.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Megah mengatakan para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU 11/1995 tentang Cukai.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya bakal dijatuhi hukuman pidana.

Hukuman pidana yang dimaksud adalah penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Megah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan cukai, rokok ilegal, operasi rokok ilegal, DJBC, bea cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama