Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Impor Vaksin Tahap ke-8, Bea Masuk dan PDRI Rp106,9 Miliar Dibebaskan

A+
A-
2
A+
A-
2
Impor Vaksin Tahap ke-8, Bea Masuk dan PDRI Rp106,9 Miliar Dibebaskan

Pekerja membawa Envirotainer berisi vaksin Covid-19 Sinovac setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (18/4/2021). Sebanyak 6 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac yang dibawa dengan pesawat Garuda Indonesia tersebut, selanjutnya dibawa ke Bio Farma Bandung sebelum didistribusikan ke Kota dan Kabupaten di Indonesia. ANTARA/Muhammad Iqbal/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 tahap ke-8.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan telah menerbitkan surat keputusan mengenai pemberian fasilitas fiskal senilai Rp106,9 miliar. Fasilitas fiskal tersebut diberikan atas impor sekitar 6 juta vial dosis vaksin SARS-CoV-2 yang tiba pada Minggu (18/04/2021).

"Pembebasan tersebut meliputi bea masuk, PPN [pajak pertambahan nilai], dan PPh [pajak penghasilan] Pasal 22 impor," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Finari mengatakan pemberian fasilitas itu menjadi upaya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendukung kelancaran program vaksinasi Covid-19 ke berbagai daerah pada April dan Mei 2021.

Selain itu, menurutnya, DJBC juga memberikan pelayanan segera atau rush handling agar vaksin bisa segera keluar dari pelabuhan. Fasilitas rush handling mengacu pada PMK 148/2007 lantaran vaksin termasuk barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Fasilitas rush handling serta pembebasan bea masuk dan PDRI tersebut telah berlaku sejak impor vaksin yang perdana, yakni pada Desember 2020.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

"Petugas kami dengan sigap langsung melakukan pemeriksaan fisik kemasan serta penelitian terhadap dokumen impor," ujarnya.

PT Biofarma (Persero) sebagai importir yang ditunjuk Kementerian Kesehatan mendatangkan vaksin menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia GA-891. Vaksin tersebut dikemas di dalam 3 RAP Envirotainer 15 pallets dan dapat langsung dibawa ke gudang rush handling.

Finari memerinci importasi vaksin tahap ke-8 tersebut terdiri atas 5.454.545 vial dosis vaksin ready to fill dalam keadaan curah, 545.455 vial dosis vaksin overfill 10%, dan 160 vial dosis untuk uji sampel.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kedatangan 6 juta bulk vaksin dari Sinovac, China, tersebut menjadi bagian dari pengiriman 140 juta bulk vaksin untuk Indonesia tahun ini. Dengan kedatangan vaksin tahap ke-8 itu, Indonesia telah menerima 59,5 bahan baku vaksin dari Sinovac untuk diproses lebih lanjut oleh Bio Farma menjadi vaksin jadi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : vaksin, vaksinasi, virus Corona, Covid-19, impor, bea masuk, pdri, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Henry Dharmawan

Rabu, 21 April 2021 | 17:21 WIB
Pemberian insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PDRI ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dapat dijadikan instrumen pendukung mengatasi pandemi Covid-19
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama