Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

India Bebaskan Kain Tenunan Asal Indonesia dari Bea Masuk Antidumping

A+
A-
2
A+
A-
2
India Bebaskan Kain Tenunan Asal Indonesia dari Bea Masuk Antidumping

Ilustrasi. (foto: Surya Laxmi Industries)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India kembali membebaskan bea masuk antidumping (BMAD) atas produk kain bukan tenunan (nonwoven fabric) dengan pos tarif/HS 5603.11 asal Indonesia.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan India pembebasan BMAD tersebut diputuskan setelah penyelidikan kembali (reinvestigasi) berhenti. Keputusan tersebut ditetapkan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India. Kebijakan resmi berlaku pada 15 September 2020.

"Penghentian penyelidikan ini tentunya merupakan kabar yang membahagiakan bagi industri tekstil Indonesia yang saat ini sedang diterpa pandemi Covid-19. Terlebih, industri tekstil merupakan industri padat karya dan menjadi salah satu unggulan Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Agus mengatakan investigasi awal untuk kasus ini bermula sejak 16 Juni 2016 dan diputuskan untuk dihentikan pada 2 September 2017. Namun, pada 1 Juli 2020, DGTR melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini dengan dasar keputusan Custom, Excise, & Service Tax Appellate Tribunal (CESTAT) India pada 12 Februari 2020 yang mengabulkan gugatan industri domestik.

Dia menjelaskan kain bukan tenunan adalah kain lembaran berpori atau berumbai yang dibuat langsung dari serat terpisah, plastik cair, atau film plastik. Menurutnya kain jenis itu tidak dibuat dengan ditenun atau dirajut dan tidak perlu mengubah serat menjadi benang. Penggunaan kain jenis ini utamanya untuk produk kesehatan dan medis, termasuk masker dan alat medis dari kain.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi menambahkan penghentian penyelidikan untuk kali kedua ini merupakan bukti kerja sama yang solid antara pemerintah, asosiasi, dan eksportir.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

"Selain itu, keputusan India tersebut membuktikan bahwa eksportir Indonesia tidak melakukan praktik dumping terhadap produk kain bukan tenunan ke India. Tentunya, peluang ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh para eksportir," ujarnya.

Didi menilai India merupakan pasar yang cukup menjanjikan untuk memasarkan produk kain bukan tenunan. Impor kain bukan tenun India dari seluruh dunia pada 2018 mencapai US$62,1 juta. Nilai itu paling tinggi selama sepuluh tahun terakhir (2009 hingga 2019) walaupun mengalami penurunan menjadi US$ 46,1 juta pada 2019.

Sementara itu, total ekspor kain bukan tenunan Indonesia ke India pada 2019 mencapai US$11,4 juta atau 50,6% dari total ekspor ke seluruh dunia. Ekspor ke India atas produk tersebut juga memiliki tren peningkatan sebesar 10,1% dari 2015 hingga 2019.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menilai penghentian penyelidikan BMAD oleh India akan memberikan berkah bagi industri tekstil dan produk tekstil Indonesia.

"Kami mencatat terjadi tren peningkatan yang cukup signifikan untuk ekspor kain bukan tenunan dari Indonesia ke India, yaitu sebesar 12,9% selama periode 2017 sampai 2019 atau setelah penyelidikan awal dihentikan," katanya. (kaw)

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, bea masuk antidumping, BMAD, impor, kain bukan tenunan, nonwoven fabric, India

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama