Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingin Masyarakat Rajin Menabung, Anies-Imin Janjikan Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Ingin Masyarakat Rajin Menabung, Anies-Imin Janjikan Insentif Pajak

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kanan) didampingi cawapresnya Muhaimin Iskandar (kiri) dan para ulama menyampaikan orasinya dalam kampanye akbar di Lapangan Garuda, Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menjanjikan penghapusan pajak penghasilan atas bunga tabungan.

Co-captain Timnas AMIN Thomas Lembong mengatakan Anies-Muhaimin berupaya memberikan insentif untuk menumbuhkan kebiasaan baik pada masyarakat, termasuk menabung. Menurutnya, penghasilan atas bunga tabungan tidak semestinya dipajaki.

"Ini aneh karena banyak negara yang justru menumbuhkan budaya menabung. Ini kan jadinya disinsentif," katanya dalam wawancara bersama DDTCNews, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Thomas mengatakan banyak negara sudah tidak mengenakan pajak atas bunga tabungan sebagai upaya menciptakan budaya menabung. Menurutnya, langkah serupa juga bakal diadopsi Indonesia apabila Anies-Muhaimin memenangkan pemilu.

Dia menjelaskan pengenaan pajak atas bunga tabungan bahkan sempat dikeluhkan investor asing. Keluhan itu dia terima saat menjabat sebagai kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016-2019.

Tidak hanya tabungan, lanjutnya, insentif pajak juga perlu diberikan atas penghasilan dari bunga obligasi pemerintah.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Thomas menyebut Anies-Muhaimin telah berkomitmen untuk meminimalkan pajak atas bunga tabungan masyarakat. Agar penerimaan negara tetap terjaga, pajak dan cukai bakal diarahkan kepada objek yang menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat seperti emisi karbon dan minuman bergula.

"Tentu dalam menerapkan komitmen itu nanti, kami melakukan konsultasi publik yang transparan dan atas dasar analisa yang rasional dari pakar-pakar dan pemangku kepentingan," ujarnya.

PP 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015 mengatur atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito dikenai PPh final dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Sementara itu, PP 91/2021 mengatur atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dikenai PPh final sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan. PP ini mencabut ketentuan lama yaitu PP 16/2009 s.t.d.t.d PP 55/2019 yang menyatakan atas penghasilan berupa bunga obligasi dikenakan PPh final sebesar 15%.

Transkrip lengkap wawancara dengan Tom Lembong bisa disimak melalui artikel berikut ini, Kami Ingin Terapkan Paradigma Pajak yang Rasional dan Adil. (sap)

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, debat, pemilu, pilpres, capres, cawapres, Anies Baswedan, Cak Imin, bunga tabungan, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama