Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ini Kriteria WP yang Wajib Simpan Dokumen Transfer Pricing

A+
A-
0
A+
A-
0
Ini Kriteria WP yang Wajib Simpan Dokumen Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur kriteria wajib pajak yang harus menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing) ialah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh wajib pajak.

“Dokumen penentuan harga transfer terdiri atas dokumen induk; dokumen lokal; dan/atau laporan per negara,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 213/2016, dikutip pada Senin (26/6/2023).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 213/2016, wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi harus menyelenggarakan dan menyimpan dokumen induk dan dokumen lokal sepanjang memenuhi salah satu dari 3 kriteria.

Pertama, nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp50 miliar. Kedua, pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah dari pada tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU 36/2008.

Ketiga, nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Sebagai informasi, batasan nilai peredaran bruto dan nilai transaksi afiliasi tersebut dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal tahun pajak diperolehnya peredaran bruto dan/atau dilakukannya transaksi afiliasi meliputi jangka waktu kurang dari 12 bulan.

Kewajiban Menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer bagi Entitas Induk

Wajib pajak yang merupakan entitas induk dari grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada tahun pajak bersangkutan paling sedikit Rp11 triliun juga wajib untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer.

Dokumen yang dimaksud antara lain dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Apabila wajib pajak dalam negeri berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri maka wajib pajak tersebut juga harus menyampaikan laporan per negara.

Kewajiban wajib pajak dalam negeri untuk menyampaikan laporan per negara itu berlaku sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara atau tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan.

Kewajiban itu juga tidak berlaku jika negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut. (rig)

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 213/2016, transfer pricing, dokumen penentuan harga transfer, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP