Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Pendorong Investasi Perusahaan Multinasional di Banyak Negara

A+
A-
4
A+
A-
4
Ini Pendorong Investasi Perusahaan Multinasional di Banyak Negara

PADA era ekonomi global, kontribusi yang diberikan perusahaan multinasional (multinational enterprises/MNE) terhadap negara tujuan investasi cukup signifikan, khususnya dalam meningkatkan investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI).

Selain memberikan manfaat finansial, FDI juga berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta membuka lapangan kerja di negara tujuan investasi (Baiashvili dan Gattini, 2019).

Survei yang dilakukan oleh Global Investment Competitiveness (GIC) pada 2019 ini melibatkan 2.424 responden, afiliasi dari perusahaan multinasional yang tersebar di 10 negara. Negara-negara yang dimaksud antara lain Brasil, Cina, India, Indonesia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Thailand, Turki, dan Vietnam.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Tabel berikut merangkum pandangan responden atas faktor-faktor yang tergolong sangat krusial terhadap keputusan induk perusahaan multinasional untuk menanamkan investasinya di masing-masing negara tempat afiliasi-afiliasi tersebut berdomisili.


Stabilitas politik, makroekonomi, dan kepastian hukum merupakan tiga faktor teratas yang sangat krusial memengaruhi minat investasi MNE. Proporsinya masing-masing sebesar 49,4%, 49%, dan 42% dari total responden survei.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Menariknya, pajak juga merupakan faktor pendorong investasi yang juga dinilai sangat krusial oleh responden, yakni mencapai 41,3% dari total responden. Hasil survei tersebut menunjukkan adanya suatu peran dari kebijakan pajak di suatu negara terhadap minat investor asing, khususnya MNE.

Berbagai fasilitas yang dapat mengurangi beban pajak, baik berbentuk pengurangan tarif (rate relief) maupun pengecualian (exemptions), dapat menjadi paket pelengkap dalam mengurangi tarif pajak efektif MNE.

Namun demikian, beban pajak yang rendah tidak serta-merta menjamin peningkatan investasi asing tanpa disertai dengan ketersediaan faktor-faktor pertimbangan lainnya, terutama menyangkut kepastian hukum dan stabilitas makroekonomi.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Terlebih, pandemi Covid-19 juga sangat berpengaruh terhadap stabilitas makroekonomi. Hal ini tercermin dari lesunya konsumsi rumah tangga, volatilitas pasar modal, ataupun meningkatnya risiko usaha, terlepas dari beragamnya insentif pajak yang dianggarkan pemerintah. *

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, pajak multinasional, perusahaan multinasional, MNE, investasi, FDI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:00 WIB
PMK 28/2024

WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

Selasa, 04 Juni 2024 | 12:45 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Tren Pembentukan Kelembagaan Otoritas Pajak di Berbagai Yurisdiksi

Senin, 03 Juni 2024 | 14:11 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama