Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ini Standar Baru Penyusunan TP Doc atas Transaksi Keuangan

A+
A-
8
A+
A-
8
Ini Standar Baru Penyusunan TP Doc atas Transaksi Keuangan

Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan pidato kunci dalam acara ‘Breakfast Meeting: Recent Development on Transfer Pricing for Financial Transactions’ yang digelar DDTC di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada hari ini, Selasa (10/3/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions yang telah dirilis OECD akan menjadi standar baru yang dapat dijadikan pedoman perusahaan dalam menyusun dokumentasi transfer pricing atas transaksi keuangan.

Hal tersebut diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan pidato kunci dalam acara ‘Breakfast Meeting: Recent Development on Transfer Pricing for Financial Transactions’ yang digelar DDTC di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada hari ini, Selasa (10/3/2020).

“Telah terdapat standar baru yang dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing atas transaksi keuangan dan juga dapat digunakan bagi perusahaan untuk mengkaji kembali kebijakan transfer pricing terkait transaksi keuangan yang selama ini telah diterapkan,” ungkapnya.

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Panduan tersebut, sambung Darussalam, memberikan konfirmasi penerapan arm’s length principle (ALP) yang selama ini dilakukan dan menjawab berbagai isu dalam transfer pricing atas transaksi keuangan yang dijalankan perusahaan multinasional.

Salah satu isu itu terkait pedoman penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Metode ini sering digunakan dalam analisis penentuan tingkat bunga wajar dan penggunaan data yang dikeluarkan oleh bank sebagai acuan tingkat bunga wajar.

Pedoman yang dirilis OECD pada Februari 2020 ini tidak hanya fokus pada transaksi pinjaman intra-grup, tetapi juga memberikan pembahasan terkait cash pooling, guarantee fee, hedging, dan captive insurance.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Sejalan dengan gagasan aksi BEPS, papar Darussalam, pedoman ini juga menyinggung pentingnya ‘accurately delineating the actual transaction’, yaitu pendekatan yang digunakan dengan mengidentifikasi substansi ekonomi dari transaksi yang dilakukan.

Adanya Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions pada akhirnya akan melengkapi Transfer Pricing Guidelines yang dirilis OECD pada 2017. Pasalnya, Transfer Pricing Guidelines pada saat itu baru mencakup penerapan ALP pada transaksi berwujud, penggunaan harta tidak berwujud, dan transaksi jasa.

Sekadar informasi, acara Breakfast Meeting ini diadakan secara gratis oleh DDTC. Ada sekitar 90 peserta yang hadir, baik perwakilan sejumlah perusahaan nasional dan multinasional, perwakilan dari instansi pemerintahan, akademisi, maupun konsultan.

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Sebagai institusi pajak berbasis riset dan ilmu pengetahuan yang terus menetapkan standar tinggi dan berkelanjutan, DDTC memiliki sejumlah misi. Beberapa misi diantaranya menjadi latar belakang penyelenggaraan acara ini.

Pertama, berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang. Kedua, menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia.

Dalam acara ini, DDTC menghadirkan para ahli transfer pricing sebagai narasumber, yaitu Partner of Transfer Pricing Services Romi Irawan dan Assistant Manager Transfer Pricing Services Muhammad Putrawal Utama. Seperti diketahui, DDTC menempati tier-1 peringkat konsultan pajak transfer pricing 2020 yang dirilis International Tax Review (ITR). (kaw)

Baca Juga: OECD Dorong Penyiapan Aturan Penyelesaian Sengketa Pajak Minimum

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : OECD, transfer pricing, OECD Transfer Pricing Guidelines, ALP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dika Meiyani

Jum'at, 20 Maret 2020 | 23:56 WIB
keren DDTC

Dika Meiyani

Jum'at, 20 Maret 2020 | 23:55 WIB
keren DDTC
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 April 2024 | 09:50 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP