Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Ternyata Penyebab Rumah Sakit Belum Manfaatkan Insentif Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Ini Ternyata Penyebab Rumah Sakit Belum Manfaatkan Insentif Pajak

Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Lies Dina Liastuti. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pengelola rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit badan layanan umum (BLU) mengeluhkan beberapa kendala di lapangan terkait dengan pemanfaatan insentif pajak untuk penanganan Covid-19.

Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Lies Dina Liastuti mengatakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) masih belum dirasakan oleh RSCM karena harga barang dan jasa pada e-katalog masih mencakup tarif PPN.

"Fasilitas ini ternyata belum tentu berdampak ke ujung karena yang kami beli barang dan jasa lewat e katalog. Pada e-katalog itu harganya sudah ada dan mencakup PPN. Ini perlu dibahas bersama LKPP," ujar Lies dalam sebuah webinar, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dan meminta kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk mengadakan forum untuk memudahkan proses pengembalian PPN yang sudah terlanjur dibayar akibat kendala pada e-katalog tersebut.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Peraturan PPN Industri DJP Wahyu Winardi mengatakan keluhan-keluhan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Untuk meminta kembali PPN yang sudah terlanjur terbayar, Wahyu menawarkan dua solusi kepada rumah sakit. Bagi rumah sakit yang ditunjuk sebagai pengusaha kena pajak (PKP), mereka hanya perlu mengkreditkan pajak masukan dari pengadaan barang dan jasa terkait Covid-19.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

"Kalau rumah sakit ini PKP maka dikreditkan saja. Ini sebenarnya cara paling cepat untuk mengklaim pajak masukan yang sudah dibayarkan. Nanti diperhitungkan dengan pajak keluaran," ujar Wahyu.

Bagi rumah sakit belum dikukuhkan sebagai PKP, upaya yang perlu dilakukan agar bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP adalah dengan menghubungi penyedia barang atau jasa dan meminta penyedia untuk mengganti faktur pajak.

“Konsekuensi dari penggantian ini adalah yang sebelumnya terutang PPN menjadi akan ada lebih bayar kepada vendor," ujar Wahyu.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Untuk mengklaim PPN DTP tersebut, rumah sakit harus memastikan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) sudah sesuai dengan PMK 28/2020.. Perlu dipastikan pula penyerahan ini juga terjadi pada masa berlaku fasilitas PMK 28/2020, yakni pada Maret 2020 hingga September 2020.

Melalui PMK 28/2020, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan BKP/JKP dari dalam daerah pabean maupun JKP dari luar daerah pabean, fasilitas PPN tidak dipungut atas impor BKP, dan fasilitas pembebasan PPN atas impor BKP yang terkait dengan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

Fasilitas ini diberikan kepada instansi pemerintah dan rumah sakit yang ditunjuk untuk menangani pandemi Covid-19 serta pihak lain yang digandeng oleh instansi pemerintah dan rumah sakit untuk menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Barang dan jasa yang perolehannya tidak dipungut PPN antara lain obat-obatan, vaksin, alat laboratorium, APD, hingga jasa seperti jasa konstruksi, konsultasi, jasa persewaan, dan barang atau jasa lainnya yang dirasa diperlukan untuk penanganan Covid-19. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 28/2020, virus Corona, insentif pajak, PPN tidak dipungut, PPN ditanggung pemerintah, rumah saki

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Monic Provi Dewinta

Kamis, 13 Agustus 2020 | 00:00 WIB
Agar kedepannya dapat dijadikan sebagai poin pembenahan yang dapat ditinjau dan ditindaklanjuti oleh pihak otoritas pajak dalam mengatur kebijakan yang terkoordinir dengan aspek yang memiliki keterkaitan.
1

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama