Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Inspektorat Kemenkeu Mulai Soroti Isu Transfer Pricing, Ini Alasannya

A+
A-
5
A+
A-
5
Inspektorat Kemenkeu Mulai Soroti Isu Transfer Pricing, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) mulai mengambil perhatian khusus terhadap isu transfer pricing.

Menurut Itjen Kemenkeu, praktik transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional memiliki risiko tax avoidance yang merugikan penerimaan negara.

"Dengan pengetahuan yang komprehensif diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta memberikan alternatif solusi kepada DJP guna optimalisasi penerimaan pajak dari praktik transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional," ujar Auditor Utama Inspektorat I Diana Malemita Ginting dalam workshop yang digelar Itjen Kemenkeu, dikutip Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Dalam gelaran yang sama, Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan isu transfer pricing adalah salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam upaya peningkatan tax ratio.

"Penanganan isu transfer pricing akan dilaksanakan tata kelolanya secara bersama-sama dan terharmonisasi agar pelaksanaan kegiatannya dapat disimplifikasi tanpa mengurangi tahapan kegiatan dan dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat," ujar Mekar.

Berkaca pada pengalaman dari KPP Madya Batam, penanganan terhadap transfer pricing memiliki potensi meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Kepala KPP Madya Batam Achmad Amin yang turut berbagi pengalaman dalam workshop mengatakan realisasi pajak di KPP Madya Batam dapat tumbuh positif berkat upaya penanganan transfer pricing dan aggressive tax planning.

Amin menceritakan penanganan transfer pricing di KPP Madya Batam dilakukan dalam 3 tahap yakni pengujian formal TP Docs oleh AR, analisis pendahuluan, dan deep analysis.

"Penanganan tersebut dilakukan melalui sinergi antara AR, fungsional pemeriksa, dan fungsional penilai, serta fungsional pemeriksa yang mulai terlibat dari tahap dua," ujar Amin. (sap)

Baca Juga: DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penghindaran pajak, tax avoidance, tax planning, transfer pricing, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Coretax dengan DPR, DJP Ungkap Rencana Jadwal Deployment-nya

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

Jum'at, 07 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama