Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Interpretasikan P3B, Pegawai DJP Harus Konsisten Gunakan Definisi

A+
A-
1
A+
A-
1
Interpretasikan P3B, Pegawai DJP Harus Konsisten Gunakan Definisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-52/PJ/2021 turut mengatur tentang penggunaan definisi oleh pegawai Ditjen Pajak (DJP) ketika menginterpretasikan suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

SE-52/PJ/2021 mengamanatkan kepada setiap pegawai DJP untuk menggunakan definisi dari suatu istilah secara konsisten ketika menginterpretasikan P3B. Secara umum, definisi yang digunakan untuk interpretasi P3B dapat dikelompokkan ke dalam 4 kelompok.

Pertama, definisi yang tercantum dalam pasal P3B mengenai definisi umum (general definitions) yang berlaku umum untuk keperluan penginterpretasian dan penerapan pasal-pasal yang terdapat dalam P3B

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Kedua, definisi yang bisa digunakan untuk interpretasi adalah definisi yang diatur secara khusus dalam suatu pasal untuk keperluan interpretasi atas pajak yang dimaksud.

"Misal, definisi ‘dividen’, ‘bunga’, dan ‘royalti’ yang masing-masing terdapat dalam pasal P3B mengenai dividen, bunga dan royalti," bunyi SE-52/PJ/2021.

Ketiga, definisi menurut ketentuan perundang-undangan domestik negara pihak dalam P3B juga dapat digunakan untuk menginterpretasikan P3B.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Keempat, pegawai DJP juga dapat menggunakan definisi yang diatur secara khusus dalam suatu pasal untuk keperluan interpretasi pasal tersebut yang diperluas hingga mencakup definisi menurut ketentuan perundangan-undangan domestik negara pihak.

Dalam hal P3B tidak mencantumkan definisi suatu istilah, definisi yang digunakan adalah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan domestik negara pihak.

Ketentuan ini dikecualikan apabila konteksnya mensyaratkan lain atau jika pejabat berwenang telah menyepakati definisi yang berbeda sesuai dengan Pasal 25 tentang mutual agreement procedure (MAP).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Untuk diketahui, SE-52/PJ/2021 diterbitkan sebagai petunjuk umum bagi pegawai DJP dalam menginterpretasikan dan menerapkan P3B. Surat edaran ini diharapkan dapat mencegah timbulnya sengketa.

"Dipandang perlu menyusun petunjuk umum interpretasi dan penerapan ketentuan dalam P3B Indonesia yang dapat dijadikan pedoman bagi pegawai DJP untuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemberian pelayanan perpajakan kepada wajib pajak," bunyi SE-52/PJ/2021. (rig)

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : se-52/pj/2021, djp, pegawai djp, ditjen pajak, P3B, dirjen pajak, pajak, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan