Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jangan Telat Lagi, Pemutihan Denda PBB Diperpanjang Sampai Akhir 2021

A+
A-
1
A+
A-
1
Jangan Telat Lagi, Pemutihan Denda PBB Diperpanjang Sampai Akhir 2021

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews - Pemkab Klaten, Jawa Tengah memperpanjang insentif pemutihan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir tahun.

Kasi Penetapan dan Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Harjanto Hery Wibowo mengatakan dengan diperpanjangnya insentif pemutihan sanksi administrasi PBB-P2 hingga 31 Desember 2021, masyarakat punya kesempatan lebih lama untuk membayar tunggakan pajak.

"Akibat pandemi yang belum berakhir, pemerintah menempuh kebijakan relaksasi atau keringanan sanksi pajak. Jadi rakyat diberikan waktu pembayaran PBB sampai 31 Desember 2021. Tidak ada sanksi denda," katanya di laman resmi Pemkab Klaten dikutip pada Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Harjanto memaparkan pandemi Covid-19 memberikan dampak pada kemampuan masyarakat membayar tagihan PBB-P2 dalam 2 tahun terakhir. Perpanjangan periode insentif, menurutnya, merupakan salah satu upaya pemerintah membantu warga yang terdampak pandemi.

BPKD juga terjun aktif untuk mengingatkan pelaku usaha dan warga untuk membayar SPPT PBB-P2. Penagihan aktif juga akan dilakukan untuk nilai pembayaran pajak kategori besar.

"Bagi wajib pajak yang nilai pajaknya besar, petugas mengirimkan surat tagihan. Hanya itu kendalanya, kadang alamat wajib pajak itu berubah atau pindah. Kesulitan data alamat wajib pajak menjadi salah satu kendala saat penagihan PBB," ujarnya.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Dia menyatakan insentif pemutihan denda administrasi yang diperpanjang juga diharapkan memberikan dampak pada realisasi penerimaan pajak. Masih ada tunggakan pajak senilai Rp12 miliar yang bisa digali pemkab melalui program pemutihan denda pajak.

"Untuk target pendapatan asli daerah dari pembayaran PBB ditetapkan Rp29,5 miliar. Sampai pertengahan September 2021 sudah mencapai Rp28,5 miliar. Kami optimis sampai akhir 2021 realisasi target PBB dapat dipenuhi," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan PBB, insentif pajak, diskon pajak, penghapusan denda pajak, tunggakan pajak, Klaten, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nezar Gribaldy

Kamis, 14 Oktober 2021 | 08:10 WIB
dengan adanya pemutihan ini membantu masyarakat di masa pandemi ini dan juga semoga mencalai target
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama