Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Matangkan Rencana Penghapusbukuan Kredit Macet UMKM

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Matangkan Rencana Penghapusbukuan Kredit Macet UMKM

Pekerja menjemur kulit sapi di sentra produksi bahan baku kerupuk kulit di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Arnas Padda/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan penghapusbukuan atau penghapustagihan atas kredit macet pelaku UMKM mulai difinalkan. Rencana implementasinya dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, (17/7/2023).

Ketentuan tentang penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM sebenarnya sudah tertuang dalam UU 10/1998 tentang Perbankan dan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Restrukturisasi UMKM ini terkait dengan kredit, termasuk penghapusbukuan. Berdasarkan perundang-undangannya, sebetulnya dasar hukumnya sudah siap," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Pasal 250 UU P2SK menyebutkan bahwa apabila terjadi piutang macet maka perlu ada kepastian hukum dalam rangka penanganan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM.

Dalam beleid yang sama diatur piutang macet dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Namun, penghapusbukuan kredit macet UMKM harus memenuhi 2 ketentuan. Pertama, terhadap kredit macet sudah dilakukan upaya restrukturisasi. Kedua, bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih.

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Selanjutnya, Pasal 251 UU P2SK mengatur lebih lanjut mengenai kerugian yang dialami pihak bank. Kerugian dari penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan kredit macet merupakan kerugian bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN yang bersangkutan.

Direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang tidak dapat dipertanggungjawabnakn atas kerugian yang terjadi.

PP tentang Penghapusbukuan Kredit Macet Disusun

Airlangga menambahkan, terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan yang harus dilakukan terutama dari segi perpajakan terkait dengan UMKM.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

"Aturan dari PP [Peraturan Pemerintah] 130 Tahun 2000, penghapusan itu tidak lebih dari Rp350 juta, karena tentu sekarang kita lihat KUR itu kan udah 500 juta, jadi yang kita minta plafon dinaikkan ke plafonnya KUR," imbuhnya.

Selanjutnya, terkait dengan penyesuaian ketentuan plafon kredit untuk penghapusbukuan kredit macet tersebut, Airlangga mengatakan pemerintah akan segera membuat kriteria yang dituangkan dalam aturan turunan dari UU P2SK.

"Akan dibahas dalam satu-dua minggu ke depan dan nanti akan diturunkan menjadi sebuah bagian dari PP turunan dari Undang-undang P2SK," kata Airlangga.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Berdasarkan data kolektibilitas kredit UMKM pada bank himbara per 31 Desember 2022, jumlah debitur yang masuk kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259 sedangkan kolektibilitas 5 atau macet sebanyak 246.324. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kredit, pinjaman, utang, KPR, pembiayaan, kredit macet, penghapusbukuan, penghapustagihan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 13:00 WIB
PER-01/PJ/2020

DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 12:00 WIB
KOTA TANGERANG

Warga Tangerang! PBB Jatuh Tempo September, WP Diminta Segera Bayar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama