Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Swasembada Gula, Sri Mulyani Diminta Beri Fasilitas Perpajakan

A+
A-
1
A+
A-
1
Kejar Swasembada Gula, Sri Mulyani Diminta Beri Fasilitas Perpajakan

Pekerja mengangkut tebu ke atas bak truk saat panen tebu di perkebunan desa Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (20/5/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 40/2023 mengenai percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel).

Pertimbangan Perpres 40/2023 menyatakan perlu dilakukan upaya percepatan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan nasional. Selain itu, swasembada gula juga penting untuk mewujudkan ketahanan energi mengingat tebu dapat digunakan untuk memproduksi biofuel.

"Dalam rangka mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel), perlu meningkatkan produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 40/2023, dikutip pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Pasal 1 Perpres 40/2023 menyatakan pemerintah melakukan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel untuk menjamin ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, serta meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih.

Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri, serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai biofuel.

Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel dilakukan oleh kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel, disusun peta jalan (roadmap) yang meliputi 5 aspek. Pertama, peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.

Kedua, penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan. Ketiga, peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2%.

Keempat, peningkatan kesejahteraan petani tebu. Kelima, peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1,2 juta kiloliter.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi diwujudkan paling lambat pada 2028. Kemudian, pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri ditargetkan terwujud paling lambat pada 2030.

Adapun pencapaian peningkatan produksi bioetanol ditargetkan dapat terwujud paling lambat pada 2030.

Roadmap percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel ditetapkan oleh Menko Perekonomian berdasarkan hasil koordinasi dengan K/L, pemda, BUMN, dan pihak terkait. Roadmap ditetapkan paling lambat 6 bulan terhitung sejak berlakunya perpres ini.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Melalui Perpres 40/2023, diperinci pula tugas kepada para menteri, kepala lembaga, dan BUMN untuk swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel. Misalnya pada menteri keuangan, salah satunya diperintahkan untuk memberikan fasilitas perpajakan.

"Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) ... menteri keuangan ... memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan ... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi penggalan Pasal 6 Perpres 40/2023.

Selain memberikan fasilitas perpajakan, menteri keuangan juga ditugaskan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan bagi K/L serta memberikan fasilitasi dan dukungan usulan penyertaan modal negara berupa barang milik negara kepada BUMN yang menerima penugasan.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Perpres 40/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 16 Juni 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : swasembada gula, tebu, biofuel, fasilitas perpajakan, insentif pajak, Perpres 40/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama