Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kelola Penerimaan Negara 2023, Kemenkeu Perlu Anggaran Rp2,81 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Kelola Penerimaan Negara 2023, Kemenkeu Perlu Anggaran Rp2,81 Triliun

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengusulkan pagu indikatif sejumlah Rp2,81 triliun untuk mengelola penerimaan negara pada 2023. Jika ditambah anggaran program dukungan manajemen untuk pelaksanaan program pengelolaan penerimaan negara, angkanya mencapai Rp23,63 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dana tersebut diperlukan Kementerian Keuangan untuk mengelola dan mengoptimalkan penerimaan negara melalui transformasi sistem administrasi penerimaan negara.

Pada saat bersamaan, lanjutnya, Kementerian Keuangan juga akan melakukan penguatan pengawasan dan kepatuhan, meningkatkan layanan digital, serta memberikan kebijakan insentif perpajakan secara selektif.

Baca Juga: Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

"Program pengelolaan penerimaan negara 2023 ini tentu untuk mengumpulkan penerimaan negara," katanya, dikutip pada Minggu (12/6/2022).

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Suahasil menyebut terdapat 6 isu strategis dalam pengelolaan penerimaan negara pada 2023, baik dari aspek pajak, kepabeanan dan cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Isu tersebut antara lain penguatan sistem administrasi penerimaan negara serta integrasi data dan pemutakhiran basis data, implementasi kebijakan perpajakan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta perluasan basis penerimaan negara.

Baca Juga: Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Kemudian, isu strategis lainnya ialah penguatan pengawasan dan kepatuhan, peningkatan kualitas layanan berbasis digital, serta pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur utamanya untuk mengakselerasi transformasi ekonomi.

Terdapat 117 output kegiatan yang akan dilakukan Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran (DJA) antara lain, seperti implementasi core tax system, kerja sama program penerimaan negara.

Kemudian, contoh output lainnya ialah implementasi turunan UU HPP, penambahan wajib pajak baru hasil penguasaan wilayah, ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, serta lab forensik digital pada 18 kanwil DJP.

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Kemenkeu juga menetapkan sejumlah target, seperti persentase realisasi penerimaan negara dari DJP, DJBC, dan DJA sebesar 100%. Persentase keberhasilan pelaksanaan joint program oleh Lembaga National Single Window (LNSW) juga diharapkan mencapai 83%.

Dengan berbagai kegiatan dan program yang dilakukan, sasaran program yang ingin dicapai pada 2023, yaitu meningkatkan rasio perpajakan menjadi berkisar 9,45%-10,0%, serta realisasi penerimaan negara oleh Kemenkeu mencapai 100%.

Selain itu, Kemenkeu juga menargetkan perbaikan indeks efisiensi pelayanan ekspor, impor, dan logistik. (rig)

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, penerimaan negara, anggaran kementerian, pajak, wamenkeu suahasil, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak