Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Sebut Automatic Blocking System Efektif Atasi Piutang PNBP

A+
A-
2
A+
A-
2
Kemenkeu Sebut Automatic Blocking System Efektif Atasi Piutang PNBP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan penerapan automatic blocking system telah efektif mendorong wajib bayar menyelesaikan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan Kemenkeu bersama kementerian/lembaga (K/L) lain telah mengintegrasikan data wajib pajak dan wajib bayar PNBP, termasuk yang memiliki piutang. Apabila ketahuan tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, wajib bayar bakal mengalami pemblokiran pelayanan dari K/L lainnya sebelum melunasi PNBP.

"Ini cukup baik dan sudah ada success story-nya di mana mereka-mereka yang belum memenuhi kewajiban membayar PNBP dengan baik, terhambat untuk melakukan transportasi batu bara atau mineral yang lain, dan kemudian sudah terbukti memenuhi kewajibannya," katanya, dikutip pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Isa mengatakan Ditjen Anggaran terus berupaya membuat K/L yang menjadi kontributor PNBP berkinerja lebih baik, terutama dari sektor sumber daya alam (SDA). Menurutnya, penerapan automatic blocking system juga menjadi salah satu strategi agar pemungutan PNBP makin optimal.

Dia menjelaskan beberapa K/L selama ini kesulitan melakukan penagihan piutang PNBP, tetapi ternyata wajib bayar tersebut tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan lancar. Melalui penerapan automatic blocking system, wajib bayar PNBP yang belum memenuhi kewajibannya secara baik tidak akan dapat melakukan aktivitas lain yang berkaitan dengan bisnisnya.

Misalnya, wajib bayar PNBP penggunaan kawasan hutan yang memiliki piutang tidak dapat melakukan ekspor karena datanya pada Ditjen Bea dan Cukai telah terblokir. Termasuk, jika perusahaan tersebut juga menjalankan bisnis di sektor pertambangan, datanya pada Kementerian ESDM akan ikut terblokir sehingga tidak dapat melaksanakan aktivitas pengangkutan dan ekspor minerba.

Baca Juga: Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

"Sudah ada beberapa bukti keberhasilan dari auto blocking system yang membuat kementerian/lembaga bisa bersinergi untuk mengoptimalkan penerimaan mereka," ujarnya.

Automatic blocking system dilaksanakan berdasarkan PMK 155/2021. Beleid ini mengatur penghentian layanan dapat dilakukan atas wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen yang diperlukan dalam rangka monitoring atau verifikasi pembayaran, atau pertanggungjawaban PNBP oleh wajib bayar.

Apabila instansi pengelola PNBP sudah memiliki sistem yang terhubung dengan sistem informasi yang dikelola Kemenkeu, penghentian layanan kepada wajib bayar dilaksanakan melalui sistem informasi PNBP. (sap)

Baca Juga: Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : automatic blocking system, PNBP, penerimaan negara bukan pajak, pendapatan negara, kementerian keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Juni 2024 | 16:46 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pembentukan BPN Harus Didasarkan pada Kepentingan Publik

Selasa, 04 Juni 2024 | 12:00 WIB
KILAS BALIK

Munculnya DJP ‘Plus’ di Tengah Agenda Pembentukan BPN

Senin, 03 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik 17 Pejabat Eselon II, Ada 6 Orang dari Ditjen Pajak

Jum'at, 31 Mei 2024 | 22:00 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik 242 Pejabat Kemenkeu, Begini Pesannya

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak