Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Sebut Subsidi Energi Jadi Kunci Angka Kemiskinan Terjaga

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Sebut Subsidi Energi Jadi Kunci Angka Kemiskinan Terjaga

Warga beristirahat di balkon rumahnya di permukiman bantaran kali kawasan Manggarai, Jakarta, Jumat (9/12/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai kebijakan pemerintah untuk menaikkan anggaran subsidi energi pada tahun lalu sudah tepat. Alasannya, hal tersebut dianggap berhasil menahan kenaikan angka kemiskinan dan mendorong penurunan ketimpangan pada September 2022.

Febrio mengatakan perekonomian pada tahun lalu dihadapkan pada tekanan inflasi yang bersumber dari peningkatan harga komoditas global, khususnya energi dan pangan. Namun dengan dukungan APBN, kenaikan inflasi Indonesia lebih moderat ketimbang banyak negara lain seperti di Amerika Serikat dan Eropa.

"Keputusan pemerintah untuk menaikkan subsidi energi menjadi Rp551 triliun menjadi faktor utama menjaga angka kemiskinan, selain juga gerak cepat menurunkan inflasi pangan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan pada September 2022 tercatat sebesar 9,57% atau sebanyak 26,36 juta orang. Tingkat kemiskinan ini naik tipis dari Maret 2022 sebesar 9,54%, tetapi lebih rendah dibanding tingkat kemiskinan pada September 2021 yang mencapai 9,71%.

Secara spasial, tingkat kemiskinan pada September 2022 juga naik tipis, baik di perkotaan maupun di perdesaan. Tingkat kemiskinan di perkotaan naik menjadi sebesar 7,53%, sedangkan pada Maret 2022 sebesar 7,5%. Sementara itu, persentase penduduk miskin di perdesaan naik menjadi 12,36%, dari 12,29% pada Maret 2022.

Menurutnya, kenaikan tipis angka kemiskinan pada September 2022 terkait erat dengan kenaikan inflasi bahan pangan, pada periode Juni, Juli, Agustus, dan September 2022.

Baca Juga: Percepat Penurunan Kemiskinan, Pemerintah Jamin Pengendalian Inflasi

Di sisi lain, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk (rasio gini) pada September 2022 tercatat sebesar 0,381, menurun 0,003 poin dari Maret 2022 yang sebesar 0,384. Febrio menyebut penurunan rasio gini dipengaruhi oleh penurunan ketimpangan di perkotaan dan perdesaan, yang masing-masing menurun tipis 0,001 dari posisi Maret 2022.

Dia menilai upaya pemerintah mendorong inklusivitas pertumbuhan ekonomi terlihat dari penurunan ketimpangan baik di perkotaan maupun perdesaan.

"Bahkan, ketimpangan di perdesaan juga terus menunjukkan perbaikan dibandingkan level prapandemi," ujarnya.

Baca Juga: BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Febrio memperkirakan tingkat kemiskinan ke depan juga dapat kembali menurun karena inflasi bahan pangan (volatile food) yang menunjukkan tren penurunan signifikan.

Inflasi bahan pangan memang tercatat menurun, dari 9,0% (year on year) pada September 2022 menjadi 5,6% pada Desember 2022. Hal itu didukung pula dengan perbaikan kondisi ketenagakerjaan karena tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) pada Agustus 2022 meningkat mencapai 68,63%.

Menurutnya, pemerintah juga akan terus berupaya menjaga momentum penurunan inflasi dan mengakselerasi realisasi belanja pada kuartal I/2023 untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi dan menurunkan angka kemiskinan. (sap)

Baca Juga: Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemiskinan, angka kemiskinan, ketimpangan, perekonomian nasional, PDB, gini ratio, BPS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB
KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama