Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kepada Influencer Medsos, Ini Imbauan Ketua DPD

A+
A-
0
A+
A-
0
Kepada Influencer Medsos, Ini Imbauan Ketua DPD

Ketua DPD La Nyalla Mattalitti. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mengimbau pelaku ekonomi digital seperti influencer memiliki kesadaran dan patuh membayar pajak, mumpung masih dalam periode pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

La Nyalla mengatakan kewajiban membayar pajak selalu melekat pada setiap warga negara. Apalagi, para influencer tersebut telah memperoleh banyak pendapatan dari berbagai platform.

Baca Juga: Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

"Sebaiknya memang wajib pajak jujur membayar pajak tanpa harus ditagih. Langkah Ditjen Pajak sudah tepat karena harus tahu berapa penghasilan mereka yang berbisnis menggunakan platform digital," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (12/3/2021).

La Nyalla mengatakan influencer biasanya menjalankan usahanya melalui kanal-kanal media sosial dengan membuat konten atau mempromosikan suatu produk. Dari berbagai kegiatan komersial tersebut, mereka bisa memperoleh pendapatan dalam jumlah besar.

Dia menilai kegiatan bisnis pelaku ekonomi digital mirip dengan para aktor yang membintangi iklan di media massa. Perbedaannya, tidak ada standardisasi penghasilan influencer ketika membuat konten atau mempromosikan produk di media sosial.

Baca Juga: Influencer Makin Banyak, Negara Ini Perkuat Pengawasan Kepatuhan Pajak

Mengutip laporan platform analisis dan pemeringkat Youtuber Nox Influencer Januari 2021, La Nyalla menyebut jumlah pengikut suatu akun tidak berhubungan dengan pendapatan yang dibukukan.

Misalnya, akun Ricis Official dengan 23,6 juta pengikut di kanal Youtube memiliki pendapatan yang diperkirakan Rp1,01 hingga Rp3,53 miliar. Akun Baim Paula dengan 17,3 juta pengikut diperkirakan memiliki penghasilan bulanan yang lebih banyak, yakni sekitar Rp1,61 hingga Rp5,64 miliar.

La Nyalla menilai maraknya influencer menjadi tantangan tersendiri bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam menagih pajak. Dia mendukung upaya DJP mengumpulkan pajak dari influencer, termasuk bekerja sama dengan semua penyedia platform over the top untuk melacak pendapatan asli mereka.

Baca Juga: Influencer Harus Tahu! Ketentuan Pajak atas Imbalan Endorsement

Di sisi lain, dia juga meminta pemerintah terus menyempurnakan regulasi yang ada agar pengumpulan pajak dari para influencer ini bisa lebih optimal.

"Segala hal yang berkaitan dengan regulasi, termasuk perpajakan, memang sepatutnya telah disiapkan dengan baik sebab perputaran uang pada platform digital tidak main-main, jumlahnya mencapai triliunan rupiah. Jangan sampai negara dirugikan," ujarnya. (Bsi)

Baca Juga: Jadi Sorotan Pemerintah, Kepatuhan Pajak Influencer Meningkat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ketua DPD, La Nyalla Mattalitti, influencer, Youtube, pajak youtuber, pajak influencer

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:30 WIB
PER-1/PJ/2023

Royalty Tax Sample Calculation for Deemed Profit Individual Taxpayers

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:30 WIB
PER-1/PJ/2023

Simak! Contoh Penghitungan Pajak Royalti bagi WP OP yang Pakai NPPN

Selasa, 21 Maret 2023 | 08:35 WIB
PER-1/PJ/2023

Resmi Berlaku! PPh 23 Royalti Turun Jadi 6% bagi WP OP yang Pakai NPPN

Senin, 20 Maret 2023 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Undang Influencer, Sri Mulyani Ungkap Tarif PPh Pasal 23 Royalti Turun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama