Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KSP Beri Catatan untuk RUU Penilai, Perlu Perhatikan Aspek Sosial

A+
A-
0
A+
A-
0
KSP Beri Catatan untuk RUU Penilai, Perlu Perhatikan Aspek Sosial

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) saat bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mendukung penggodokan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai yang kini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Namun, ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Penilai tersebut.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan profesi penilai yang bergerak di berbagai bidang membutuhkan payung hukum untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi mereka.

"Profesi penilai memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Sebab, para penilai menjalankan mandat dari negara untuk melakukan penilaian, yang menjadi salah satu tahapan dalam pengadaan tanah, termasuk dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Moeldoko, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Moeldoko memberi masukan kepada Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) agar menyempurnakan Standar Penilaian Indonesia (SPI). Bagi Moeldoko, seorang penilai tidak boleh hanya menilai fisik saja, tetapi juga melihat aspek sosial dan kemanusiaan dari objek yang dinilai.

"Sehingga hasil penilaian dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Moeldoko.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional MAPPI Muhammad Adil Muttaqin menambahkan RUU Penilai tidak hanya penting untuk mendukung pembangunan nasional, tetapi juga terkait dengan sektor-sektor strategis lainnya.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

"Selain dalam pengadaan tanah, MAPPI juga terlibat dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan," katanya.

Sebagai informasi, pembahasan RUU Penilai sudah berlangsung cukup lama. Konsultasi publik juga sudah digelar beberapa kali sejak 2022 lalu.

Profesi penilai saat ini memiliki peran penting di berbagai bidang, antara lain dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah, pengelolaan aset, perpajakan, perbankan, pasar modal, pembangunan insfrastruktur (pengadaan tanah untuk kepentingan umum), dan sebagainya.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Namun demikian bila dibandingkan dengan profesi lain seperti advokat, notaris, akuntan, hanya profesi penilai yang belum diatur UU. Hal ini, membuat posisi penilai masih lemah apabila mendapat permasalahan terkait penilaian, seperti adanya kepentingan pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan atas nilai yang dikeluarkan oleh penilai, munculnya gugatan, penyalahgunaan hasil penilaian, dan sebagainya.

Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu sempat memberikan alasan di balik perlunya RUU Penilai. DJKN menyebutkan adanya UU Penilai akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum baik bagi penilai maupun masyarakat.

Adanya UU Penilai juga akan mengikat semua pihak yang terkait dengan penilaian, sehingga keduanya akan mendapatkan rasa keadilan. Kasus perselisihan nilai juga dapat dikurangi dengan adanya kesamaan kompetensi dan etik, serta benchmark nilai pasar.

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Selain itu, keberadaan UU penilai dinilai akan mendorong terbentuknya pusat data transaksi properti secara nasional yang tervalidasi. Data transaksi yang tervalidasi dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Terakhir, tulis DJKN dalam keterangannya, dengan hadirnya UU Penilai dapat menjadi salah satu upaya untuk pencegahan krisis ekonomi. Transaksi keuangan dengan underlying asset dapat menunjukan nilai sebenarnya dan mengurangi Non-Performing Loan (NPL) atau mortgage failure. (sap)

Baca Juga: RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU Penilai, penilai, perpajakan, pengadaan tanah, pasar modal, penilai pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:42 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Layanan Tidak Hanya pada Kantor Pajak Tempat WP Terdaftar

Kamis, 20 Juni 2024 | 07:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Kabar Gembira! Akses Peraturan Perpajakan DDTC Kini Tak Perlu Login

Kamis, 20 Juni 2024 | 01:00 WIB
HUT KE-8 DDTCNEWS DAN HUT KE-17 DDTC

Resmi Dirilis, Tampilan Baru DDTCNews

Rabu, 19 Juni 2024 | 17:55 WIB
REFORMASI PAJAK

Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama