Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Laporan Itjen Kemenkeu: Masih Ada Pembayaran Tukin Ganda Pegawai K/L

A+
A-
3
A+
A-
3
Laporan Itjen Kemenkeu: Masih Ada Pembayaran Tukin Ganda Pegawai K/L

Penjelasan mengenai pengawasan pencairan belanja pegawai pada 2023. (Laporan Kinerja Itjen 2023)

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pengawasan pencairan belanja pegawai pada 2023.

Berdasarkan pada penjelasan dalam Laporan Kinerja (Lakin) Itjen 2023, pengawasan dilakukan terhadap sistem pencairan tunjangan kinerja (tukin) pegawai kementerian/lembaga (K/L) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan masih terdapat pembayaran tukin ganda,” tulis Itjen Kemenkeu dalam laporan itu, dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Atas hasil pengawasan tersebut, Itjen Kemenkeu merekomendasikan instrumen pengendalian pencairan belanja pegawai, khususnya terkait dengan tukin. Hal ini diperlukan agar pembayaran dapat dilakukan secara lebih memadai.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pengawasan tersebut. Itjen Kemenkeu menjelaskan pengawasan pencairan belanja pegawai tersebut merupakan bagian dari pengawasan atas pengelolaan belanja negara.

Berdasarkan pada data Kemenkeu, realisasi sementara belanja pemerintah pusat pada tahun lalu mencapai Rp2.240,65 triliun. Dari jumlah tersebut realisasi belanja pegawai pada pos belanja K/L senilai Rp260,90 triliun dan pada pos belanja non-K/L senilai Rp151,43 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Tahun lalu, masih berdasarkan pada penjelasan dalam Lakin Itjen 2023, pengawasan atas pengelolaan belanja negara juga mencakup pengawasan terhadap risiko pengelolaan belanja barang.

Hasil pengawasan tersebut adalah belum terdapat peraturan tegas mengenai penunjukan bendahara sementara (dalam hal tidak terdapat pegawai yang memiliki sertifikasi) serta peraturan kapitalisasi aset yang bersumber dari belanja pemeliharaan.

Atas temuan tersebut, tim Itjen merekomendasikan unit eselon I terkait untuk menyusun suatu kebijakan yang secara lebih spesifik tentang ketentuan penunjukan bendahara sementara serta kapitalisasi aset dari belanja pemeliharaan. (kaw)

Baca Juga: DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Itjen Kemenkeu, Kemenkeu, belanja pegawai, belanja negara, K/L, tunjangan kinerja, tukin, Lakin Itjen 2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 18:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu: Partisipasi Publik dalam Penganggaran Masih Rendah

Senin, 10 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Coretax dengan DPR, DJP Ungkap Rencana Jadwal Deployment-nya

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak